Jumat, 8 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

FKDK Usulkan Ranperda Keterbukaan Informasi Publik Perhatikan Penyandang Disabilitas di Kudus

Ketua Forum Komunikasi Disabilitas Kudus (FKDK) Rismawan Yulianto berharap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)

Tayang:
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Rifqi Gozali
Public hearing Ranperda Inisiatif tentang Keterbukaan Informasi Publik di ruang rapat paripurna DPRD Kudis, Senin (8/7/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Ketua Forum Komunikasi Disabilitas Kudus (FKDK) Rismawan Yulianto berharap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Keterbukaan Informasi Publik juga memperhatikan penyandang disabilitas.

Hal itu disampaikan Rismawan saat public hearing  atau dengar pendapat panitia khusus (Pansus) 2 di ruang rapat paripurna DPRD Kudus, Senin (8/7/2024).

Menurut Rismawan, selama ini penyandang disabilitas tidak seluruhnya bisa mengakses informasi publik utamanya dari pemerintah.

Sebab, belum ada peranti penunjang yang memudahkan para penyandang disabilitas dalam mengakses informasi publik.

Rismawan mencontohkan, di laman resmi Pemerintah Kabupaten Kudus saat ini belum ada fitur penunjang bagi mereka yang tunanetra.

Alhasil, ke depan dia berharap adanya fitur screen reader agar penyandang tunanetra bisa turut serta mengakses informasi publik.

“Selain itu juga belum ada fitur bahasa isyarat untuk menunjang mereka penyandang tunarungu,” kata Rismawan.

Adanya dengar pendapat kali ini, dia berharap besar agar poin-poin yang diusulkan bisa menjadi perhatian anggota Pansus 2 yang saat ini tengah menggodok regulasi Ranperda Inisiatif tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dengan begitu, penyandang disabilitas bisa setara dalam memperoleh informasi publik yang disajikan oleh pemerintah.

Menanggapi adanya usulan tersebut Ketua Pansus 2 DPRD Kudus Andrian Fernando mengatakan, usulan yang disampaikan oleh FKDK sangat relevan.

Untuk itu pihaknya akan mengakomodir sekaligus memberikan masukan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika supaya dilengkapi dengan fitur yang dapat menunjang penyandang disabilitas.

Kemudian, lanjut dia, pihaknya akan mengkaji lebih dalam terkait dengan Undang-undang yang mengatur tentang keterbukaan informasi publik.

Misalnya apakah perlu adanya sanksi dimasukkan dalam Ranperda Inisiatif Keterbukaan Informasi Publik yang saat ini masih dibahas.

“Nanti akan pelajari dengan Undang-undang yang berkaitan apakah bisa dimasukkan sanksi, kalau bisa pasti akan kami masukkan unsur sanksi.

Karena kami yakini bahwa reward and punishment akan memberikan dampak optimal dalam suatu kegiatan,” kata Fernando.

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved