Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Laporan Harta Eman Sulaeman Hakim yang Putuskan Pegi Bebas, Cuma Punya Motor Senilai Rp 6,5 Juta

Sosok Hakim Eman Sulaeman masih menjadi sorotan usai menyatakan Pegi Setiwan tak bersalah dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung.

Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
Istimewa
Inilah sosok Eman Sulaeman hakim yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. 

TRIBUNJATENG.COM - Sosok Hakim Eman Sulaeman masih menjadi sorotan usai menyatakan Pegi Setiwan tak bersalah dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (8/7/2024).

Sosoknya pun menjadi perhatian. 

Selain dikenal bijak, Eman Sulaeman juga dikenal sederhana.

Baru-baru ini, diketahui Eman hanya memiliki satu sepeda motor dengan nilai Rp 6,5 juta.

Hal ini diektahui dari Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN) yang diunggah di websiter KPK.

Laporan harta periode 2023 itu dilaporkan Eman pada 2 Januari 2024.

Berikut ini data lengkap Laporan Harta Kekayaan dari Eman Sulaeman.

NAMA: EMAN SULAEMAN

LEMBAGA: MAHKAMAH AGUNG

UNIT KERJA: PENGADILAN TINGGI BANDUNG

SUB UNIT KERJA: PENGADILAN NEGERI BANDUNG

JABATAN: HAKIM

NHK: 82239

I. DATA HARTA 
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 720.000.000

1.Tanah dan Bangunan Seluas 421 m2/421 m2 di KAB / KOTA PEMALANG, HASIL SENDIRIRp 600.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 104 m2/104 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRIRp 120.000.000

B.ALAT TRANSPORTASI DAN MESINRp6.500.000

1.MOTOR, HONDA NC11CF1C A/T Tahun 2013, HASIL SENDIRIRp 6.500.000

C.HARTA BERGERAK LAINNYARp 12.400.000

D.SURAT BERHARGARp 0

E.KAS DAN SETARA KASRp 35.565.736

F.HARTA LAINNYARp0

Sub Total Rp 774.465.736

II. HUTANGRp 480.434.229

III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II)Rp 294.031.507

 
Dilansir dari sejumlah sumber, Hakim Eman Sulaeman merupakan lulusan S1 Ilmu Hukum Univeristas Pasundan tahun 1999.

Eman lahir di Karawang pada 10 April 1975.

Eman pernah menjabat di sejumlah Pengadilan Negeri di Indonesia.

Dirinya menjadi ASN di bawah Mahkamah Agung sejak 2000.

Ia pun memiliki pangkat atau golong Pembina Tingkat IV/b.

Sebelum di PN Bandung, Eman pernah menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah pada 29 Desember 2016.

Lalu menjadi Ketua Pengadilan Negeri Wonosari, Gunung Kidul pada 1 November 2019 hingga 19 Juni 2021.

Selanjutnya, pada 5 Juli 2021, Eman bertugas di PN Bandung.

Sebelum memberikan putusan tak bersalah pada pegi, Eman pernah mengatakan jika dia akan memberikan keputusan sidang praperadilan yang objektif.

“Saya tidak punya kepentingan dalam perkara ini, saya akan memutus secara objektif,” tegas Eman beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Pegi mengajukan gugatan praperadilan pada 11 Juni 2024.

Pegi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 lalu.

Namun kini Pegi dinyatakan tak bersalah karena bukti tak cukup kuat.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved