Berita Nasional
Pegi Berterima Kasih kepada Jokowi dan Prabowo saat Keluar dari Tahanan
Setelah gugatan praperadilannya dikabulkan, Pegi Setiawan akhirnya bebas dari tahanan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat.
TRIBUNJATENG.COM, BANDUNG - Setelah gugatan praperadilannya dikabulkan, Pegi Setiawan akhirnya bebas dari tahanan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat (Mapolda Jabar).
Senin (8/7/2024), Pegi keluar dari Gedung Reserse Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Jabar sekitar pukul 21.40 WIB.
Pegi yang mengenakan kaos coklat dan memegang tasbih didampingi oleh kuasa hukum Insank Nasaruddin dan Nico Kilikily serta keluarganya.
Baca juga: Pegi Bebas, Ex Kabareskrim Puji Hakim Eman Sulaeman Hebat: Saya Salut
Begitu keluar, Pegi langsung dikerubungi awak media yang sudah menunggu di depan pintu.
Dengan senyum lebar dan tangan mengepal ke atas, Pegi mengucapkan syukur.
"Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mendoakan dan mendukung saya.
Saya juga berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan presiden terpilih Prabowo Subianto serta tim lainnya," ucap Pegi.
Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada tim kuasa hukumnya yang dinilai telah membela dirinya hingga memenangkan gugatan praperadilan.
"Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada seluruh tim kuasa hukum saya yang selama ini mendukung dan membela saya mati-matian.
Terima kasih banyak kepada kalian semua," lanjutnya.
Pegi juga menyampaikan terima kasih kepada wartawan yang telah mendukung dan mensuportnya.
Selama di tahanan, Pegi mengaku dalam keadaan sehat dan menjalani hari-hari dengan makan dan tidur.
"Alhamdulillah sehat, di sini sehari-hari makan, tidur, makan, tidur," ujarnya.
Pegi juga menyampaikan terima kasih khusus kepada ibundanya, Kartini, yang telah mendukung dan mendoakannya.
"Terima kasih banyak kepada ibu. Atas doa-doa beliau, Allah mengabulkan doa-doa saya.
Saya sangat bahagia, semoga kebenaran ini bisa terungkap, amin," ucapnya dengan haru.
Setelah bebas, Pegi berencana untuk pulang, beristirahat, dan melanjutkan bekerja.
Dia kembali mengucapkan terima kasih kepada kuasa hukumnya yang telah berjuang mati-matian membelanya.
"Saya mengucapkan terima kasih banyak buat kuasa hukum saya yang sudah membela saya mati-matian, rela meninggalkan keluarga demi membela saya," ujarnya.
Sebelumnya, Pegi mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky asal Cirebon pada 2016.
Gugatan yang diajukan pada 11 Juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.
Hari ini, dalam putusannya, hakim praperadilan di PN Bandung menyatakan bahwa penetapan tersangka atas Pegi tidak sah dan batal demi hukum karena tidak ditemukan bukti bahwa Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.
"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman, hakim di PN Bandung, Senin (8/7/2024). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Keluar dari Tahanan, Pegi Berterima Kasih kepada Jokowi dan Prabowo"
Baca juga: Pegi Setiawan Ditaksir Mendapat Ganti Rugi Rp 100 Juta, Mantan Wakapolri: Terlalu Kecil!
| Warung Makan Milik Bintang Preman Pensiun Epy Kusnandar Dipalak Preman, Istri Menangis |
|
|---|
| Beasiswa LPDP dari Harta Rampasan Korupsi : Efek Jera Koruptor Sekaligus Investasi Jangka Panjang |
|
|---|
| Berikut 10 Menteri Kinerja Terburuk Setahun Prabowo-Gibran, Bahlil Minus Paling Banyak |
|
|---|
| 10 Fakta Lisa Mariana Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik RK: Terancam Penjara 4 Tahun |
|
|---|
| Viral Pegawai Dirjen Pajak Asyik Olahraga Poundfit Saat Jam Kerja, Belum Lagi Nongkrong di Starbucks |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.