Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pegi Setiawan Bebas

Pegi Setiawan Ditaksir Mendapat Ganti Rugi Rp 100 Juta, Mantan Wakapolri: Terlalu Kecil!

Pegi Setiawan mantan terdakwa kasus Vina Cirebon ditaksir mendapatkan ganti rugi Rp 100 juta, begini tanggapan mantan Wakapolri.

Editor: raka f pujangga
Kolase Tribunnews
Pegi Setiawan dinyatakan bebas dalam dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024). 

TRIBUNJATENG.COM - Pegi Setiawan mantan terdakwa kasus Vina Cirebon ditaksir mendapatkan ganti rugi Rp 100 juta.

Jumlah ganti rugi tersebut mendapatkan sorotan dari Mantan Wakapolri Oegroseno.

Menurut Oegroseno, terlalu kecil Pegi Setiawan mendapat ganti rugi Rp 100 juta jika dia korban salah tangkap.

Baca juga: Sosok Eman Sulaeman Hakim Bebaskan Pegi Setiawan dari Tersangka Pembunuhan Vina, Harta Jadi Sorotan

Pertanyaan Oegroseno ini sebelum sidang lanjutan praperadilan Pegi Setiawan pada Senin (8/7/2024) lalu, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.

Oegroseno awalnya berkeyakinan, bahwa hakim tunggal dalam praperadilan Pegi Setiawan atas kasus Vina Cirebon akan memutuskan dengan sejujur-jujurnya.

Eks Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno. Ia mengatakan, Pegi Setiawan harus mendapat ganti rugi Rp 100 miliar jika terbukti merupakan korban salah tangkap
Eks Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno. Ia mengatakan, Pegi Setiawan harus mendapat ganti rugi Rp 100 miliar jika terbukti merupakan korban salah tangkap (Tribunnews/Rahmat Nugraha)

Kemudian, Oegroseno menilai uang ganti rugi Rp 100 juta untuk Pegi Setiawan jika menang praperadilan terbilang kecil.

Oleh karena itulah, ia mengusulkan agar uang ganti rugi kepada pemohon yang menang gugatan mencapai miliaran rupiah.

"Cuma rehabilitasi di indonesia ini kan maksimal Rp 100 juta, seharusnya kalau ada orang yang salah tangkap mungkin ganti rugi kalau seseorang salah tangkap direhabilitasi (namanya), kemudian ganti ruginya sekitar Rp 10 miliar atau 100 miliar lah," katanya seperti dilansir dari Nusantara TV yang tayang pada Kamis (4/7/2024) lalu.

Hal itu bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap pihak penyidik agar tak sembarang main tangkap seseorang tanpa bukti kuat.

"Jadi, bener-bener aparat itu tidak terlalu berani untuk melakukan salah tangkap, gitu aja," pungkasnya.

Kini, Pegi Setiawan Menang Praperadilan

Di sisi lain, eks Kabareskrim Polri Komjen Pol Purnawirawan Susno Duadji di sebelumnya juga merasa yakin bahwa Pegi Setiawan akan menang di sidang praperadilan kasus Vina Cirebon.

Prediksi itu disampaikan Susno Duadji saat dimulainya sidang praperadilan perdana digelar di PN Bandung pada Senin (24/6/2024 lalu.

Kini, prediksinya tidak meleset. Eman Sulaeman menjadi hakim tunggal yang menyidangkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terhadap Polda Jawa Barat itu telah dikabulkan seluruhnya.

Susno Duadji mengatakan, meski seringkali gugatan praperadilan diraih kemenangan oleh pihak penyidik dan pihak penggugat kalah.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved