Berita Regional
Pihak Pegi Setiawan Akan Ajukan Gugatan Ganti Rugi, Berapa Nominalnya? Ini Kata Kuasa Hukum
"Ditambah, dalam amar putusan pun ada terkait ganti kerugian, karena selama Pegi ditahan tentu penghasilannya hilang," ungkapnya
"Kan (kompensasi) dari putusan Hakim juga, bukan dari kita. Tadi tidak menyebutkan istilahnya ganti rugi segala kan gitu," bebernya.
Menurutnya, hakim hanya meminta Pegi Setiawan segera dibebaskan.
Polda Jabar tak akan melakukan upaya hukum terhadap putusan ini.
"Jadi untuk dihentikan penyidikan kemudian segera dibebaskan, Itu aja," tukasnya.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan pembebasan Pegi Setiawan dilakukan secepatnya.
Baca juga: Bareskrim Polri Belum Ambil Alih Kasus Vina Cirebon dari Polda Jawa Barat, Ini Alasannya
Teknis pembebasan Pegi Setiawan masih direncanakan Polda Jabar
"Terpenting kan saat ini sudah ada putusan hakim. Inilah yang dahulu dilakukan."
"Kami akan realisasikan sesuai putusan hakim dan kami akan patuhi hukum untuk segera melakukannya apa yang disampaikan hakim," tandasnya.
Tanggapan Susno Duadji

Keputusan Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan mendapat apresiasi dari mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji.
Menurut Susno Duadji, keputusan yang diambil Eman Sulaeman menunjukkan keadilan masih ada dan tidak berpihak pada orang yang lebih berkuasa.
“Itu ternyata sudah dijungkirbalikkan oleh Hakim Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung pada hari ini jam 9 lewat tadi. Hebat,” ucapnya, Senin (8/7/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
Baca juga: 3 DPO Kasus Vina Cirebon Sempat Disebar Polisi, Bagaimana Nasibnya setelah Pegi Setiawan Bebas?
Ia meminta hakim yang mendapat promosi memiliki integritas tinggi seperti yang ditunjukkan Eman Sulaeman.
Dendam Pernah Diludahi saat Sekolah, 2 Pemuda Tembak Pria di Jalan Raya |
![]() |
---|
Mahasiswi Kemalingan Motor di Minimarket gara-gara Lupa Cabut Kunci |
![]() |
---|
Kebakaran Gudang Dikira Orang Bakar Sampah, 2 Karyawan Terluka |
![]() |
---|
JNE & TIKI Serahkan Bantuan Mobil Ambulans dan Jenazah untuk Kemanusiaan |
![]() |
---|
Mulai Hari Ini! Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan PBB Lewat Peraturan Bupati dan Walikota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.