Wonosobo Hebat

1.393 Anggota BPD se Kabupaten Wonosobo Dikukuhkan, Masa Jabatan Bertambah Menjadi 8 Tahun

TRIBUN JATENG/IMAH MASITOH
Pengukuhan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Wonosobo masa jabatan 8 tahun, oleh Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat bertempat di Alun-alun Wonosobo, Rabu (10/7/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - 1.393 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Wonosobo jalani pengukuhan perpanjangan masa jabatan, Rabu (10/7/2024) bertempat di Alun-alun Wonosobo.

Sebelum pengukuhan, pawai anggota BPD per kecamatan berjalan sepanjang Jalan Merdeka menyapa langsung Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo bersama jajaran forkompinda.

Kepala Dinsos PMD Kabupaten Wonosobo, Harti menyampaikan, pengukuhan anggota BPD menindaklanjuti UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca juga: Semarak Hari Jadi Wonosobo! Gunungan Hasil Bumi Diperebutkan Warga dalam Kirab Panji-Panji

Baca juga: Elgis dan Jheswa Terpilih Sebagai Mas Mbak Wonosobo 2024

Sama halnya dengan masa jabatan Kepala Desa, masa keanggotaan BPD yang sebelumnya adalah 6 tahun kini setelah diberlakukan UU Nomor 3 Tahun 2024, masa keanggotaannya menjadi 8 tahun.

"Ada pengukuhan 1.393 anggota BPD dari ketua, sekretaris, dan anggota di 265 desa se-Kabupaten Wonosobo."

"Ini menindaklanjuti UU Nomor 3 Tahun 2024, tentunya BPD yang hal ini dalam menjalankan tugas periode pertama kedua ini ada tambahan masa jabatan 2 tahun sama seperti Kades," jelasnya kepada Tribunjateng.com, Rabu (10/7/2024). 

Lebih lanjut dijelaskan, secara fungsi anggota BPD sama, tidak ada perubahan dari sebelumnya seperti halnya merumuskan kebijakan yang ada di desa atau peraturan desa.

BPD juga memiliki tugas mengawal pemerintahan desa mulai dari sisi perencanaan terlibat dalam musyawarah di tingkat dusun, desa, kecamatan, dan kabupaten. 

Ia menambahkan, terkait fungsi dan tugas BPD menjadi hal yang harus dikawal betul dalam berjalanya waktu agar peran ataupun fungsi BPD dapat dirasakan masyarakat secara luas.

"Untuk mengawal agar program pembangunan baik infrastruktur maupun non infrastruktur yang membantu masyarakat itu bisa tercover betul di dalam sistem penganggaran di desa, kabupaten, dan tentunya ke tingkat yang lebih tinggi lagi," jelasnya. 

Baca juga: 71 Peserta Wonosobo Night Fashion Carnival WNFC 2024 Tampilkan Kostum Unik

Baca juga: Sosok Jheswa Bagus PE dan Lintang Gaisha Terpilih Mas Mbak Wonosobo 2024 , Ini Pesan Bupati Afif 

Terkait tunjangan yang diterima anggota BPD berasal dari alokasi dana desa yang bersumber dari APBD Kabupaten.

Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat mengatakan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus dapat mengawal jalannya pembangunan desa.

Dimulai dari proses perencanaan partisipatif yang didasarkan pada aspirasi dan kebutuhan masyarakat sampai evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa.

Pasalnya, pemerintah desa dan BPD adalah satu kesatuan, yang harus selalu bersinergi dan berkolaborasi sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. 

“Dengan masa tugas yang diperpanjang selama 2 tahun, laksanakan tugas serta amanah masyarakat ini dengan baik dan penuh tanggung jawab, serta pahami tugas pokok dan fungsi selaku anggota BPD," ucapnya.

Lebih lanjut disampaikan, BPD sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan, wajib membangun kemitraan dengan kepala desa melalui jalinan komunikasi yang harmonis.

“Kami harap seluruh anggota BPD semakin meningkatkan perannya dalam konteks pembangunan desa, dengan memahami situasi, kondisi, potensi, problematika, serta aspirasi masyarakat di wilayah masing-masing."

"Serta mampu senantiasa mengedepankan budaya gotong-royong dan kebersamaan dalam bekerja,” pungkasnya. (*)

Baca juga: Sukseskan KKN Kolaborasi 6 PTKIN, UIN Saizu Purwokerto Delegasikan 47 Mahasiswa, Terima 82 Mahasiswa

Baca juga: AWAS Halusinasi Akut Akibat Konsumsi Kecubung, 35 Orang Dirawat di RSJ Sambang Lihum Banjarmasin

Baca juga: 2 Tewas dan 35 Pria Dirawat di Rumah Sakit Jiwa, Alami Gangguan Akut Usai Konsumsi Kecubung Oplosan

Baca juga: GEGER Mayat Pria di Kebun Pisang Polanharjo Klaten, Identitas Belum Diketahui