Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Geger Kasus Kecubung Oplosan

2 Tewas dan 35 Pria Dirawat di Rumah Sakit Jiwa, Alami Gangguan Akut Usai Konsumsi Kecubung Oplosan

Saat ini pihak RSJ Sambang Lihum Banjarmasin sedang merawat 35 pasien yang diduga mengonsumsi kecubung yang dioplos alkohol dan obat- obatan.

Editor: deni setiawan
DOKUMENTASI Tangkapan Layar YouTube
ILUSTRASI buah kecubung. 

"Jika tanaman itu dikonsumsi dapat berdampak menyebabkan gangguan mental sementara atau permanen," ujar Kombes Pol Cuncun Kurniadi.

Sementara itu, Kepala BNN Kalimantan Selatan, Brigjen Pol Wisnu Andayana menyebut, kecubung dalam undang-undang belum masuk sebagai bagian dari golongan narkotika.

Kecubung, katanya, termasuk dalam golongan zat psikoaktif baru atau new psychoactive substance (NPS).

Bagian ini belum diatur oleh Undang-undang, khususnya dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Tapi di satu sisi, akibat penggunakan kecubung ini mengandung alkoholid yang merupakan senyawa alkohol, bisa membuat orang kehilangan kesadaran," ungkap Brigjen Pol Wisnu Andayana.

Kendati demikian, Brigjen Pol Wisnu mengimbau warga untuk melaporkan korban atau pengguna kecubung ke BNN Kalimantan Selatan.

"Mereka bisa mendapat perawatan medis seperti rehab jalan atau inap."

"Sementara bagi pengedar kecubung saat ini belum ada pasal pidananya dari UU yang sekarang," tandasnya.

"Diimbau seluruh masyarakat untuk menjauhi bahaya narkotika dan psikotropika," tambah Brigjen Pol Wisnu. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mabuk Kecubung Berujung Maut di Banjarmasin, 2 Tewas dan 35 Orang Dirawat di RSJ"

Baca juga: Gerindra Lirik Sosok Kaesang dan Ahmad Luthfi di Pilgub Jateng 2024, Bagaimana Nasib Sudaryono?

Baca juga: DPC Partai Gerindra Blora Yakin Sudaryono Maju Pilgub Jateng 2024, Djoko Nugroho: Pak Dar Orang Top

Baca juga: FENOMENA Angka Pernikahan di Kota Semarang, Stagnan dan Cenderung Menurun, Ini Pemicunya

Baca juga: Inilah Josep Martinez, Kiper Anyar Inter Milan Saingan Yann Sommer, Dikontrak Permanen Hingga 2029

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved