Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

FENOMENA Angka Pernikahan di Kota Semarang, Stagnan dan Cenderung Menurun, Ini Pemicunya

Angka pernikahan di Kota Semarang cenderung turun dan masih stagnan dalam beberapa tahun terakhir ini.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/EKA YULIANTI FAJLIN
POTRET warga mengikuti program nikah massal di Damai Residence Semarang, Rabu (10/7/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARjANG - Tingkat pernikahan di Kota Semarang beberapa tahun terakhir menunjukan angka cenderung turun, namun masih stagnan.

Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kemenag Kota Semarang, Sumari memaparkan, angka pernikahan pada 2020 berkisar 10 ribu pasangan.

Angka pernikahan cenderung menurun stagnan pada angka sekira 9.500.

Baca juga: Inilah Sosok Lucky Ananta Juara Paduan Suara Internasional yang Gagal di PPDB SMP Kota Semarang

Baca juga: Kisah Arinta dan Ammat Ikut Nikah Massal di Semarang, Hemat Biaya Ketemu Manten Lain

"Tingkat pernikahan di Semarang tiga tahun terakhir ini stagnan."

"Dari 2021 - 2022 sedikit mengalami penurunan."

"2020 itu angka 10 ribu sekian, pada 2022- 2023 di angka sekira 9.500," sebut Sumari kepada Tribunjateng.com seusai menghadiri nikah massal di Damai Residence Semarang, Rabu (10/7/2024).  

Menurutnya, penurunan ini lebih dipicu pada faktor kesiapan yang matang.

Masyarakat lebih merencanakan secara matang untuk melangsungkan pernikahan.

Dia menilai, ada pemikiran masyarakat bahwa pernikahan yang dilaksanakan dini justru menimbulkan masalah baru.

Baca juga: Modal Rp100 Ribu Bayar Tukang Kunci, Sachid Penjaga Kos Semarang Dapat Motor Vario

Baca juga: ALASAN Butuh Uang, Mahasiswi Semarang Asal Pati Promosi Judi Online, 15 Hari Dibayar Rp600 Ribu

"Berpositif thinking, mereka mempersiapkan pernikahan."

"Dulu banyak di bawah umur, sekarang lebih menyiapkan secara mental," ujarnya.

Sumari memaparkan, sebelumnya diatur usia pernikahan minimal 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki.

Namun saat ini, secara undang-undang, usia menikah mininal 19 tahun, baik mempelai laki-laki maupun perempuan. 

Sedangkan rata-rata usia masyarakat melangsungkan pernikahan saat ini di atas 20 tahun.

"Usia rata-rata menikah mungkin masih di atas 20 tahun."

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved