Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Inilah Sosok Yunus dan Rudi, Tega Bakar Rumah Wartawan Hanya Demi Uang Rp 1 Juta

Dijanjikan uang Rp 1 juta, Yunus Syahputra Tarigan dan Rudi Sembiring tega membakar rumah wartawan yang menyebabkan 4 orang tewas.

Editor: raka f pujangga
HO
Tampang Yunus Syahputra (SYT) dan Rudi Apri Sembiring, eksekutor pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu, wartawan di Kabupaten Karo yang tewas terbakar bersama tiga anggota keluarganya yang lain. 

"Harapan kami agar ini terus diusut, supaya dapat sampai ke otak pelakunya," ucapnya.

2 Sosok Eksekutor

Sosok 2 eksekutor yang ditetapkan tersangka atas kasus pembakaran rumah Rico Sempurna, wartawan yang liput judi online diduga milik oknum TNI.

Diketahui Peristiwa kebakaran yang menghanguskan rumah Sempurna Pasaribu, di Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe, Kamis (27/6/2024) lalu.

Atas kasus ini Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam menyatakan bahwa ada dua eksekutir yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembakaran rumah Rico Sempurna.

"Dari keterangan para saksi dan bukti-bukti yang kita dapat, kita tangkap saudara R dan saudara Y yang menjadi pelaku atas kasus ini," ucapnya.

Kedua pelaku ini, dikatakan Agung terekam dari beberapa kamera pengawas (CCTV) yang ada di sekitar lokasi kejadian melakukan pengintaian terlebih dahulu.

Selanjutnya, salah satu pelaku yaitu pelaku berinisial Y melakukan eksekusi dengan melakukan pembakaran rumah korban.

Keduanya merupakan warga sipil dan disebut-sebut anggota sebuah ormas.

Polisi menangkap R Sabtu (6/7/2024), dan YST pada Minggu (7/7) sekira pukul 02.00 WIB.

Pelaku Y terpaksa dihadiahi timah panas di kakinya karena mencoba melawan untuk melarikan diri.

Kedua pelaku merupakan eksukutor pembakaran dan kini sudah mendekam di tahanan Mapolres Karo.

Atas perbuatannya Y dan R dijerat Pasal 187 KUHP terkait pembakaran yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman 20 tahun penjara atau maksimal seumur hidup.

Polisi Buru Aktor Intelektual

Polisi menetapkan R dan Y sebagai tersangka pembakaran rumah wartawan asal Karo, Sumatera Utara, Sempurna Pasaribu.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved