Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Pansus III DPRD Kudus: Pemda Berkewajiban Melindungi dan Memfasilitasi Pelaku Usaha dan Koperasi

Ketua Pansus IIImengatakan, melalui Ranperda ini nantinya pemerintah daerah berkewajiban melindungi dan memberikan fasilitasi bagi pelaku usaha

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: muslimah
Tribunjateng/Saiful Ma'sum
Pansus III DPRD Kabupaten Kudus menggelar public hearing Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro dan Koperasi pada, Senin (8/7/2024) di Aula DPRD Kudus. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro dan Koperasi mulai dibahas oleh Pansus III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus.

Masukan, kritik, dan saran mengalir deras dari para pelaku usaha dan koperasi yang ada di Kabupaten Kudus melalui public hearing yang digelar pada, Senin (8/7/2024) di Aula DPRD Kudus

Ketua Pansus III, Noor Hadi mengatakan, melalui Ranperda ini nantinya pemerintah daerah berkewajiban melindungi dan memberikan fasilitasi bagi pelaku usaha dan koperasi. 

Pelindungan yang dimaksud pada Rancangan Peraturan Daerah adalah memberikan jaminan hukum hingga legalitas produk yang dihasilkan untuk keberlangsungan usaha mikro dan koperasi ke depan. 

Pemerintah daerah juga berkewajiban melindungi hak kekayaan intelektual (HaKI/HKI) guna memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Misalnya mematenkan produk batik khas Kota Kretek agar tidak diambil oleh pihak atau daerah lain. 

Di sisi lain, lanjut Noor Hadi, pemerintah daerah juga berkewajiban memberikan fasilitasi bagi pelaku usaha yang mengalami kesusahan dalam berkembang. Utamanya usaha-usaha yang dinilai vakum atau mati suri dampak ketatnya persaingan. 

"Pemerintah daerah harus mempermudah layanan pengurusan izin usaha legalitas produk, hingga soal perpajakan. Baik perizinan baru maupun perpanjangan. Kami akan bahas itu pasal per pasal, supaya nantinya Perda ini lebih komprehensif," terangnya. 

Politikus PKB itu menambahkan, sejauh ini sudah ada beberapa upaya yang dilakukan pemerintah daerah dalam memberikan fasilitasi bagi UMKM. Di antaranya melalui pelatihan, pameran, hingga pojok UMKM yang sudah tersedia di kantor DPRD sebagai wadah pemasaran.

Dia berharap, peran serta pemerintah daerah dalam memberikan perhatian kepada pelaku usaha mikro dan koperasi di Kudus menumbuhkan daya saing dan daya serap produk lokal Kota Kretek. Sehingga mendapatkan kemudahan dalam hal perizinan dan persaingan di pasar global. 

Banyaknya koperasi unit desa (KUD) yang terkesan vakum bakal dikoordinasikan dengan pihak terkait. Supaya mendapatkan fasilitasi dari pemerintah daerah agar bisa bangkit kembali. 

Hal tersebut juga berlaku bagi pelaku UMKM, di mana jumlahnya kini terus bertambah dari tahun ke tahun. 

"Ranperda ini nantinya menjadi payung hukum bagi keberlangsungan pelaku usaha mikro dan koperasi di Kudus. Pelaku UMKM nantinya bisa nyaman setelah terfasilitasi. Kalau dibutuhkan pelatihan, sosialisasi dan lainnya nanti bisa dianggarkan pemerintah daerah," tuturnya.

Noor Hadi menarget pembahasan Ranperda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro dan Koperasi selesai pada Agustus mendatang.

Beberapa hal yang menjadi fokus tambahan di antaranya, mendirikan pusat oleh-oleh khas Kabupaten, memberikan sentuhan modal bagi pelaku usaha dan koperasi yang vakum dengan cara meningkatkan peran dan partisipasi semua pihak.

Anggota Pansus III, Budiyono menambahkan, satu di antara urusan wajib pemerintah daerah adalah melindungi pelaku usaha dan koperasi. 

Kritik, masukan dan saran menjadi catatan diskusi pembahasan Ranperda, supaya lahir Perda yang komprehensif dengan mengakomodir kebutuhan masyarakat. 

"Masukan dari masyarakat jadi catatan kami berdiskusi, saat ini proses pembahaan masih ada beberapa tahapan. Usulan-usulan kami terima, baik secara langsung maupun melalui tenaga pendamping," ujarnya. (ADV/SAM)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved