Berita Kudus
Nasib Rini Kartika, Mantan Kepala Dinas di Kudus Segera Diberhentikan Tidak Hormat sebagai ASN
Rini Kartika Hadi Ahmawati bakal diberhentikan dengan tidak hormat sebagai ASN karena kasus korupsi SIHT yang merugikan negara Rp 5,35 Miliar.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disnakerperinkop-UKM) Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati bakal diberhentikan dengan tidak hormat sebagai aparatur sipil negara.
Sebab dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT).
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang pada 1 September 2025, Rini divonis penjara 1 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp 100 juta subsider pidana penjara 2 bulan.
Baca juga: Pemkab Kudus Tunggu Legal Opinion Kejaksaan dalam Proyek SIHT
Putusan tersebut dinyatakan inkrah karena Rini tidak mengajukan banding setelah 14 hari pembacaan putusan.
Karena putusan sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, kini ganti posisinya sebagai ASN pun tengah diproses untuk diberhentikan dengan tidak hormat.
“Ini masih proses untuk SK (Surat Keputusan) Pemberhentian,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus, Putut Winarno, Senin (29/9/2025).
Sebelumnya, kata Putut, pihaknya telah mendapatkan salinan dari kejaksaan negeri terkait putusan Pengadilan Tipikor yang mengadili Rini.
Pihaknya juga sudah mendapatkan pemberitahuan bahwa putusan pengadilan sudah inkrah.
“Makanya setelah itu kami proses untuk pengajuan SK Pemberhentiannya,” kata dia.
Putut mengatakan, yang berhak untuk memberhentikan Rini yaitu pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini Bupati Kudus.
Pihaknya juga perlu lapor ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) perihal pemberhentian tersebut.
Putut menjelaskan, berapa pun vonis yang diterima ASN dalam kasus tindak pidana korupsi, sesuai aturan harus diberhentikan.
Baca juga: Kepala Disnaker Kudus Tersangka Korupsi Pembangunan SIHT, Bupati Sam’ani: Jadi Pelajaran Bersama
“Kan kasusnya tindak pidana korupsi, berapa pun vonisnya (diberhentikan) beda dengan pidana umum,” kata Putut.
Diketahui dalam kasus tersebut Rini dinyatakan bersalah dan merugikan negara senilai Rp 5,35 miliar.
Kasus tersebut berkaitan dengan proses pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) yang ada di Klaling, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus. (*)
| Menu MBG SLBN Purwosari Kudus Menyesuaikan Kondisi Anak Autis Tanpa Mi dan Susu Cokelat |
|
|---|
| Kretek-ku Sayang, Kretek-ku Malang: Kontribusi Historis IHT dalam Perekonomian dan Tantangannya |
|
|---|
| BREAKING NEWS, Pelatih Persiku Kudus Alfiat Mengundurkan Diri |
|
|---|
| Bupati Kudus Minta Kepala SPPG Ngantor di Puskesmas Terdekat |
|
|---|
| Geger Jasad Bayi Terbungkus Handuk di Kudus, Tergeletak di Bawah Pohon Pisang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.