Berita Regional
Warga Diduga Disekap dan Dianiaya 10 Polisi, Mengaku Dipaksa Damai dan Cabut Laporan
Seorang warga berinisial IWS (47) diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan sepuluh anggota Polres Klungkung, Bali.
TRIBUNJATENG.COM, DENPASAR - Seorang warga berinisial IWS (47) diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan sepuluh anggota Polres Klungkung, Bali.
Dia mengaku sempat dipaksa damai dan mencabut laporan di Polda Bali.
Hal tersebut terungkap saat korban menjalani pemeriksaan oleh anggota seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali, pada Selasa (9/7/2024).
Baca juga: 10 Polisi Diduga Sekap dan Aniaya Warga saat Bongkar Kasus Peredaran Kendaraan Bodong di Bali
Direktur LBH Bali Rezky Pratiwi, selaku kuasa hukum korban mengatakan, pemeriksaan itu untuk mengklarifikasi terkait surat kesepakatan damai pada Minggu (16/6/2024), antara korban dengan terduga pelaku berinisial YS (24) selaku pemimpin operasi pengungkapan kasus kendaraan bodong itu.
Menurut keterangan korban, pertemuan itu bermula ketika dia dihubungi oleh seorang politikus Bali agar datang bersilaturahmi ke rumahnya.
Korban lalu mendatangi rumah politikus tersebut dan ternyata dipertemukan dengan YS.
Mereka lalu meminta korban untuk menandatangani surat kesepakatan damai dan mencabut laporan di Polda Bali.
"Kepada pemeriksa di Bidang Propam Polda Bali, korban menyatakan surat tersebut dibuat di bawah tekanan dan tidak akan mencabut laporannya terhadap YS dan para pelaku lainnya," katanya dalam keterangan tertulis, pada Selasa (9/7/2024).
Rezky menilai tekanan terhadap korban untuk menandatangani surat kesepakatan damai ini sebagai bukti upaya para terduga pelaku dan sejumlah pihak untuk merintangi proses hukum.
Selain itu, Polda Bali juga dinilai belum mampu menjamin perlindungan terhadap korban dan memastikan para pelaku kooperatif mengikuti proses pemeriksaan.
"Surat kesepakatan itu semestinya jadi bukti bahwa pelaku mengakui perbuatannya, bukan digunakan untuk menghentikan proses hukum," kata dia.
LBH Bali mendesak Polda Bali memastikan para terlapor yang berada dalam lingkup satuannya dan tengah dalam proses pemeriksaan untuk tidak melakukan intimidasi terhadap korban.
"Kami mendesak agar Kapolda menjamin perlindungan korban serta memastikan proses pemeriksaan baik pidana, etik dan disiplin dilakukan dengan segera terhadap semua personel Klungkung yang terlibat," kata Rezky.
Sebelumnya diberitakan, sepuluh anggota polisi yang dilaporkan menyekap dan penganiaya warga diperiksa anggota Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali.
Polisi Bunuh Polisi, Sandiwara Briptu Rizka Terbongkar, Ternyata Pelaku Pembunuhan Brigadir Esco |
![]() |
---|
Jaksa Negara Mundur, Gibran Kini Sendirian Lawan Gugatan Rp 125 Triliun |
![]() |
---|
Rekaman CCTV Ungkap Aksi Rezaldy Tewaskan Nenek 71 Tahun |
![]() |
---|
Buronan Nekat Datangi Polres Buat Laporan Kehilangan Tas, Ketahuan karena Grogi saat Ditanya Petugas |
![]() |
---|
Kelabuhi Pengurus Desa, 4 Tenaga Pendamping Desa Bertahun-tahun Korupsi Rugikan Negara Rp2,9 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.