Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

10 Polisi Diduga Sekap dan Aniaya Warga saat Bongkar Kasus Peredaran Kendaraan Bodong di Bali

Sebanyak 10 anggota Polres Klungkung diduga menyekap dan menganiaya seorang warga saat membongkar kasus peredaran kendaraan bodong di Pulau Dewata.

via Intisari
Ilustrasi penganiayaan 

TRIBUNJATENG.COM, DENPASAR - Sebanyak 10 anggota Polres Klungkung diduga menyekap dan menganiaya seorang warga saat membongkar kasus peredaran kendaraan bodong di Pulau Dewata.

Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Bali tengah menyelidiki dugaan tersebut.

Diketahui, korban berinisial IWS (47), mengaku mengalami luka fisik dan psikis hingga luka permanen pada salah satu gendang telinganya dalam peristiwa tersebut.

Baca juga: Nasib Brigpol Charles Aniky, Polisi Yang Aniaya Warga Dicopot Sebagai Ajudan Bupati

Kepala Bidang Humas Polda Bali Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan kasus tersebut usai Polda Bali menerima laporan dari korban, berinisial IWS, dengan nomor laporan LP/B/403/V/2023/SPKT/Polda Bali tanggal 29 Mei 2024.

Laporan tersebut berdasarkan Pasal 352 KUHP tentang dugaan terjadinya tindak pidana penganiayaan.

"Permasalahan ini masih berproses dan bila terbukti ada ketidak profesionalan anggota dalam rangkaian proses pengungkapan kasus dugaan jaringan curanmor (pencurian kendaraan bermotor) tersebut, pasti akan dilakukan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya, dalam keterangan tertulis, Minggu (7/7/2024).

Jansen mengungkapkan, laporan terhadap 10 polisi tersebut bermula ketika jajaran Satreskrim Polres Klungkung berhasil membongkar dugaan jaringan pencurian atau penggelapan kendaraan bodong di wilayah Klungkung, pada Mei 2024.

Kronologi kejadian

Saat itu, polisi berhasil menyita 30 kendaraan bodong dan menangkap dua orang tersangka yang berperan membuat STNK palsu.

Dalam operasi tersebut, polisi juga sempat mendalami keterlibatan IWS dan ditemukan 5 unit mobil dari rumahnya yang diduga terkait dengan kasus kendaraan bodong itu.

"Namun dalam proses interogasi mungkin ada perlakuan yang tidak sesuai prosedur terhadap IWS, hingga IWS mengaku disekap dan mendapatkan kekerasan hingga mengalami cacat permanen pada telinga sebelah kiri," kata dia.

Jansen mengatakan pihaknya telah mendalami laporan IWS dengan memeriksa sejumlah saksi termasuk korban.

Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan dokter yang menangani korban dan meneliti hasil Visum Et Repertum, serta mendatangi TKP (tempat kejadian perkara).

"Sementara terhadap dugaan jaringan pencurian dan atau penggelapan kendaraan bermotor masih terus dilakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut," katanya.

Dugaan korban penyekapan dan penganiayaan

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved