Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

6 Pelaku Penipuan Bermodus Jasa Pengiriman Online Ditangkap Polisi di Jakarta Utara

Enam pelaku penipuan dengan modus jasa pengiriman online ditangkap polisi di Penjaringan, Jakarta Utara.

Net
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Enam pelaku penipuan dengan modus jasa pengiriman online ditangkap polisi di Penjaringan, Jakarta Utara.

Hal itu disampaikan Kapolsek Metro Penjaringan Agus Ady.

"Enam orang telah ditetapkan tersangka dengan perkara melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus jasa pengiriman online,” kata Agus di Polsek Metro Penjaringan, Rabu (10/7/2024).

Baca juga: Pegawai PDAM Ini Cuan Ratusan Juta Penipuan Penerimaan Karyawan, Bikin Akun WA Atas Nama Bos

Enam pelaku tersebut masing-masing berinisial I (28), SA (32), H (26), SAM (37), TW (39), dan J (39).

Agus mengungkapkan, menurut laporan para korban terdapat sekitar 15 tempat kejadian perkara (TKP) yang menjadi target para pelaku.

“Total ada 15 TKP. Lima TKP di Penjaringan, sedangkan 10 lagi tersebar di beberapa wilayah di Jakarta hingga Tangerang,” ujar Agus.

Sebelum beraksi, pelaku membeli akun Mamalove melalui Facebook seharga Rp 300.000.

“Setelah mendapat (membeli) akun, pelaku menyiapkan mobil dan memesan pelat nomor polisi (nopol) yang sesuai dengan akun tersebut,” ucapnya.

Jika mobil sudah siap, para pelaku langsung berbagi tugas menjemput barang-barang milik para korban.

“Kami sebut mereka (tersangka) sindikat karena bekerja dengan masif dan rapi, sedangkan untuk target tentunya barang yang memiliki nilai jual tinggi,” beber Agus.

Ady menuturkan, para tersangka mulai beraksi pada akhir Mei 2023 dengan menyiapkan gudang sebagai tempat penyimpanan barang.

“Beraksi awal Mei, barang-barang itu bukannya dikirim kepada si penerima, tapi dijual kembali demi memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tukasnya.

Selain para tersangka, penyidik juga turut mengamankan barang bukti mobil, handphone, sepeda motor, faktur penjualan, flashdisk, dan barang-barang milik korban.

Ada pula barang bukti yang telah dijual tersangka berupa 14 unit sepeda.

“Barang bukti turut diamankan, namun kami masih mencari ada sekitar 14 unit sepeda yang telah dijual oleh para tersangka,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap 6 Penipu Bermodus Jasa Pengiriman "Online""

Baca juga: Pengakuan Pelaku Penipuan Klik Belanja Online : "Server Berada di Kamboja, Bos Saya dari China"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved