Karanganyar
Kejari Karanganyar Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penjualan Alsintan dan Pungli
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan korupsi alat industri pertanian (alsintan).
Penulis: Agus Iswadi | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan korupsi alat industri pertanian (alsintan) serta pungli Unit Pengelolaan Pupuk Organik (UPPO)
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila sesuai pemusnahan barang bukti perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di halaman Kajari Karanganyar, Kamis (11/7/2024) siang.
Roberth yang belum lama menjabat sebagai Kejari Karanganyar yang baru tersebut menyampaikan, ada beberapa perkara tunggakan yang saat ini tengah dalam proses untuk penyelesaian seperti kasus alsintan dan pungli UPPO. Dari kedua kasus tersebut, pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka masing-masing Budi, Danar dan Saiful. Ada dua orang, Saiful dan Danar yang sudah ditahan di Polres Karanganyar pada Jumat (5/7/2024). Kemudian Budi yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya menyerahkan diri.
"Dua orang sudah ditahan di Polres Karanganyar, satu belum ditahan karena alasan kepentingan penyelidikan," katanya kepada Tribunjateng.com.
Adapun kasus dugaan korupsi penjualan alsintan tersebut bermula dari laporan masyarakat. Bantuan mesin combine harvester tahun 2021 dari kementerian yang seharusnya diberikan kepada kelompok tani di wilayah Kecamatan Tasikmadu dijual oleh pelaku ke pihak lain. Dia menerangkan, pihaknya masih berupaya untuk mencari alat yang dijual tersebut. Tim masih melakukan pencarian keberadaan alat tersebut. Pasalnya alat deteksi lokasi yang dipasang di alat tersebut telah dilepas oleh pelaku.
"Yang kami tetapkan tersangka ini, mereka makelar bantuan," terangnya.
Selain dugaan korupsi alsintan, lanjutnya, para pelaku juga terlibat kasus dugaan pungli UPPO pada tahun 2021. Anggaran bantuan untuk kelompok tani di wilayah Kecamatan Tasikmadu tersebut dipotong oleh pelaku. Kajari Karanganyar mengatakan, pelaku dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman penjara satu tahun hingga 20 tahun.
"Total kerugian negara dari dua kasus itu sekitar Rp 600 juta," ungkapnya. (Ais).
DPUPR Karanganyar Usul Rp60 Miliar untuk Perbaikan Jalan |
![]() |
---|
Alhamdulillah, Tahun Ini Karanganyar Pertahankan Predikat Kabupaten Layak Anak Tingkat Madya |
![]() |
---|
Jambore Nasional Relawan Muhammadiyah Ketiga Bakal Dihelat di Karanganyar |
![]() |
---|
Percobaan Pencurian Gagal Usai Kepergok Pemilik Rumah di Jumantono Karanganyar |
![]() |
---|
Dzikir Bersama di Astana Giribangun Karanganyar, Doakan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.