Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ketua Panja Abdul Wachid Kecewa dengan Kemenag: Kouta Haji Khusus Kok Banyak, Kasihan Haji Reguler

Ketua Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Abdul Wachid menyesalkan adanya penambahan kuota haji khusus sebanyak 9 ribu.

Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
youtube
Ketua Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Abdul Wachid 

TRIBUNJATENG.COM- Ketua Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Abdul Wachid menyesalkan adanya penambahan kuota haji khusus sebanyak 9 ribu jamaah haji.

Selain itu, Abdul Wahid kecewa dengan pelayanan haji 2024 soal catering, hotel dan travel untuk jamaah haji.

Abdul Wachid ikut prihatin dengan para jamaah haji reguler karena harus menunggu sekitar 45 tahun.

Abdul Wachid menyayangkan keputusan kementerian agama yang memberikan kuota haji khusus lebih banyak.

"Sekarang bayangkan, kalau umur 25 tahun daftar haji, mereka bisa berangkat di usia 65 tahun, padahal sudah jual tanah dan jual sawah. Sementara haji khusus malah kuotanya diperbanyak, betapa sakitnya masyarakat kita yang mendaftar haji reguler, seakan-akan orang yang punya uang banyak bisa berangkat haji lewat haji khusus" ujarnya.

Abdul Wachid merasakan keresahan masyarakat melihat evaluasi haji di tahun 2024.

Abdul Wachid mengatakan tim Panja membentuk pansus karena adanya temuan pelayanan haji yang kurang tepat.

"Setelah kita telusuri, soal haji ini tidak hanya urusan kementerian agama, tapi harus lintas kementerian, tapi tim pengawas (timwas) lintas komisi di DPR," ujarnya.

Abdul Wachid mengatakan haji di Indonesia jumlahnya terbesar di dunia.

Abdul Wachid menemukan temuan yang harus dievaluasi seperti penerbangan yang delay, tempat istirahat yang tidak layak dan soal makanan untuk jamaah haji.

"Banyak hal yang harus dievaluasi seperti ketaatan jadwal penerbangan. Selain itu saat di arafah, musdalifah dan di mina kasurnya berhimpitan lebarnya 50 cm, panjangnya 170, teman-teman jamaah haji tidurnya tidak bisa lurus, harus melipat kaki, jumlah toilet juga tidak sebanding dengan jumlah jemaah haji," katanya.

Abdul Wachid mengatakan urusan penerbangan, catering dan pemondokan hal itu menjadi tanggungjawab kementerian agama.

Ia juga mengatakan untuk aktifitas jamaah haji selama di Arafah, Musdalifah dan Mina, pemerintah bekerjasama dengan Sarikah dan masyarik yakni perusahaan yang mengatur kemah di sana.

"Itu per jamaah bayarnya 521 riyal sekitar Rp 22 juta, itu sudah kejadian haji di tahun 2023 sudah banyak masalah," ujarnya.

Abdul Wachid mengatakan Sarikah banyak masalah dari pemondokan, travel dan catering.

Abdul Wachid mengatakan banyak evaluasi yang harus diperbaiki karena banyak jamaah haji yang tidak mendapat kenyamanan dari tempat tidur, toilet, makanan, dan travel.

Dengan kasus-kasus itu, Abdul Wachid mengatakan dibuat pansus untuk memperbaiki haji ke depan.

"Kita berharap kasus ini bisa kita tuntaskan satu tahun, biar lebih baik penyelenggaraan haji," ungkapnya.

Abdul Wachid mengatakan anggaran haji yang berasal dari jamaah sebesar Rp 20 Triliun, sementara anggaran dar pemerintah sebesar Rp 77 triliun.

Abdul Wachid mengatakan sosok meteri agama Yaqut Cholil Qoumas kurang dalam komunikasi.

Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Abdul Wachid menegaskan bahwa Kementerian Agama ( Kemenag) telah melanggar kesepakatan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR terkait kuota haji tambahan.

Kemenag juga disebut melanggar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024 mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1445H/2024.

Pada 2024, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 jemaah. Kemudian, pada Oktober 2023, Indonesia mendapatkan alokasi kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah.

Alokasi tambahan itu didapatkan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan pertemuan bilateral bersama Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman. Dengan demikian, total alokasi kuota haji Indonesia bertambah menjadi 241.000 ribu jemaah.

“Raker Komisi VIII dengan Menag pada 27 November 2023 menyepakati bahwa kuota haji mencapai sebanyak 241.000 jemaah yang terdiri atas 221.720 jemaah haji reguler dan 19.280 jemaah haji khusus,” ujar Wachid dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (23/6/2024)

Pria yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi VIII DPR itu mengatakan bahwa pembagian kuota haji mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 64 ayat (2).
Beleid itu menyebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 (delapan) persen.

Dengan demikian, kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen (221.720 jemaah) dan kuota haji khusus 8 persen (19.280 jemaah).

Namun, pada Raker Komisi VIII DPR pada 13 Maret 2024, Menag mengubah komposisi pembagian kuota haji dengan tidak menyertakan kuota tambahan yang didapat pada Oktober 2023.

Jadi, kuota haji tambahan yang berjumlah 20.000 jemaah dibagi dua , yakni 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus.

Dengan kata lain, alokasi kuota haji reguler menjadi 92 persen kuota semula plus 10 persen kuota tambahan atau 213.320 jemaah dan haji khusus menjadi 8 persen kuota semula plus 10 persen kuota tambahan atau 27.680 jemaah.

Menurut Anggota Dewan dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah (Jateng) II itu, Menag wajib mematuhi pembagian kuota tambahan dengan komposisi 92 persen dan 8 persen bukannya 50-50 persen.

Dia menilai, pembagian kuota dengan komposisi 92 persen dan 8 persen perlu ditaati karena antrean jemaah haji reguler jauh lebih tinggi dibanding jemaah haji khusus.

“Antrean jwmaah haji reguler itu sudah sangat panjang. Bahkan, ada satu kabupaten di Sulawesi Selatan antreannya mencapai 45 tahun. Bagaimana mungkin bisa kita selesaikan segera kalau perintah undang-undang, amanat Keppres, dan kesepakatan dalam Raker Komisi VIII DPR RI malah dilanggar?” ujar Politisi Fraksi Partai Gerindra.

Perubahan komposisi itu, lanjut dia, juga melanggar Keppres Nomor 6 Tahun 2024 tentang BPIH Tahun 1445H/2024 yang menyebutkan besaran anggaran haji sebagaimana diamanatkan dalam raker dimaksud.

Oleh sebab itu, Wachid juga mendukung pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji yang bertugas menyelidiki berbagai penyimpangan yang telah merugikan para jemaah haji Indonesia.

“Penyelenggaraan ibadah haji dari tahun ke tahun itu seperti ini tidak (terlihat) ada perbaikan yang signifikan. Maka, diperlukan pembentukan Pansus agar pembenahan bisa dilakukan secara menyeluruh, terpadu, dan sistematis, karena (penyimpangan ini) melibatkan semua stakeholder dalam penyelenggaraan ibadah haji,” ucap Wachid.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved