Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Khawatir Jadi Tempat "Esek-Esek", Hotel di Puncel Pati Ditolak Warga

Masyarakat Desa Puncel, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati, menuntut agar operasional hotel yang berada di lingkungan mereka segera ditutup.

Tribunjateng.com/Mazka Hauzan Naufal
Camat Dukuhseti Pati Agus Sunarko (ketiga dari kanan) bersama perwakilan warga menunjukkan surat kesepakatan bahwa Forkopimcam beserta tokoh agama berkomitmen mendesak pemerintah membatalkan izin hotel di Desa Puncel jika terbukti ada manipulasi berkas perizinan, Kamis (11/7/2024).   

TRIBUNJATENG.COM, PATI – Masyarakat Desa Puncel, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati, menuntut agar operasional hotel yang berada di lingkungan mereka segera ditutup.

Terkait hal ini, mereka beraudiensi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) serta tokoh agama di Balai Desa Puncel, Kamis (11/7/2024).

Berdasarkan informasi dari warga, pemilik hotel juga diundang dalam audiensi ini, namun tidak hadir.

Baca juga: Kesal, Abdul Wachid Sebut Pelayanan Haji 2024 Buruk: dari Penerbangan, Makanan, Hotel dan Travel

Kuasa hukum warga Puncel, Izzudin Arsalan, mengatakan bahwa masyarakat menuntut agar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pati segera mencabut izin operasional hotel di Desa Puncel.

“Masyarakat Puncel khawatir hotel itu menjadi hotel ‘tidak baik’. Masyarakat tidak ingin nama desa rusak. Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan. Sebab pemilik hotel itu juga pemilik hotel lain di Kecamatan Dukuhseti (Banyutowo) yang sudah banyak jadi objek pemberitaan negatif (dugaan praktik prostitusi),” kata dia.

Tak hanya itu, lanjut Izzudin, dalam proses perizinan hotel, pihaknya menduga ada manipulasi yang dilakukan pemilik hotel.

“Tuntutan warga jelas, agar izin usaha dicabut atau pemiliknya menutup sendiri tanpa ada pencabutan dari pemerintah. Yang pasti hotel tidak beroperasi,” tandas dia.

Camat Dukuhseti Agus Sunarko mengatakan, lewat audiensi ini pihaknya ingin mendengar langsung keluh kesah warga sekaligus memastikan akurasi informasi yang pihaknya terima.

Selain warga dan kuasa hukumnya, dalam audiensi ini pihaknya juga mendatangkan tokoh agama, yakni para kiai di lingkungan kecamatan, baik dari MUI maupun NU.

Baca juga: Bocah 12 Tahun di Semarang Dipaksa Berhubungan Badan di Hotel, Pelakunya Penjual Es Asal Boyolali

“Hasil audiensi hari ini akan saya konfirmasikan pada pihak pengusaha (pemilik hotel), yakni Pak E (inisial), dalam mediasi selanjutnya. Setelah ada informasi dari kedua belah pihak, selanjutnya akan kami pertemukan di kabupaten, yakni di kantor OPD yang berwenang dalam penerbitan izin,” kata dia.

Agus menegaskan, seandainya terbukti ada manipulasi data dalam proses penerbitan izin hotel, dirinya sendiri selaku camat yang akan mendesak pemerintah daerah untuk melakukan pembatalan izin.

“Siapa pun itu, ketika ada manipulasi data yang terbukti, maka pemerintah sudah selayaknya merevisi atau membetulkan. Dalam hal ini kalau dalam proses izin ada berkas yang dimanipulasi, jika itu termasuk persyaratan wajib, maka harus ditinjau kembali dan dibatalkan,” tandas dia. (mzk)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved