Berita Semarang
Bocah 12 Tahun di Semarang Dipaksa Berhubungan Badan di Hotel, Pelakunya Penjual Es Asal Boyolali
Anggota Reskrim Polrestabes Semarang menangkap seorang pemuda asal Boyolali berinisial ABR (18) lantaran
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Anggota Reskrim Polrestabes Semarang menangkap seorang pemuda asal Boyolali berinisial ABR (18) lantaran melakukan pencabulan terhadap anak perempuan berinisial AG (12) warga Kota Semarang.
Hubungan antara ABR dan AG adalah pacaran. Namun, ABR memaksa AG untuk berhubungan selayaknya suami-istri di sebuah kamar hotel di Semarang Barat, Jumat (5/7/2024) sore.
"Iya kami pacaran baru dua bulan, kenal dicoblangin teman lewat whatsapp, habis itu saya ajak ketemuan lalu tak paksa untuk hubungan (suami-istri)," papar tersangka ABR di Mapolrestabes Semarang, Selasa (9/12/2024).
ABR mengaku, ketika mengajak korban melakukan perbuatan tersebut melakukan penolakan. Akan tetapi tersangka tak kalah akal dengan cara mengancam dan memaksa sehingga korban terperdaya.
"Ya dia (korban) menolak tapi saya paksa," ujar penjual es di Tangerang Provinsi Banten itu.
Tersangka juga berdalih melakukan pencabulan karena mengira pacarnya tersebut telah seusia dirinya bukan usia 12 tahun.
"Kami bertemu baru sekali, sebelumnya hanya berjumpa online," tuturnya.
Sementara, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Semarang AKP Agus Tri mengatakan, tersangka ABR berasal dari Boyolali dan saat ini bekerja di Tangerang.
Korban dan pelaku sudah saling mengenal sejak Februari 2024. Kemudian sepakat pacaran baru selama dua bulan terakhir.
"Mereka dikenalkan oleh temannya atas nama N lalu korban dan tersangka berkomunikasi menggunakan WA," paparnya.
AKP Agus menyebut, selepas diperlakukan oleh tersangka di hotel tersebut, korban lantas mengadu ke orangtuanya.
Orang tua korban kemudian melaporkan kasus ini ke pihaknya.
Selang sehari kemudian, tersangka ditangkap di sebuah lokasi di Kota Semarang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 juncto pasal 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 3 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun," tandasnya.
Pudakpayung dan Penggaron Belum Terhubung ATCS, Ini Penjelasan Dishub Kota Semarang |
![]() |
---|
Kota Semarang Hujan, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini Jumat 19 September 2025 |
![]() |
---|
Jual Beli Gadget Bekas Bisa Online dan COD di Gulabed Semarang, Begini Caranya |
![]() |
---|
Bukan Hanya Cinta! Ini 5 Hal yang Wajib Wanita Pertimbangkan Sebelum Menikah |
![]() |
---|
Dishub Kota Semarang Target Jalanan Bebas dari “Cumi-Cumi Darat”, Ini Upayanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.