Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Bocah 12 Tahun di Semarang Dipaksa Berhubungan Badan di Hotel, Pelakunya Penjual Es Asal Boyolali

Anggota Reskrim Polrestabes Semarang menangkap seorang pemuda asal Boyolali berinisial ABR (18) lantaran

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
Tribun Jateng / Iwan Arifianto.
Pemuda asal Boyolali berinisial ABR (pakai topeng) ditangkap polisi karena melakukan pencabulan terhadap anak perempuan berinisial AG (12) warga Kota Semarang, Selasa (9/7/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Anggota Reskrim Polrestabes Semarang menangkap seorang pemuda asal Boyolali berinisial ABR (18) lantaran melakukan pencabulan terhadap anak perempuan berinisial AG (12) warga Kota Semarang.

Hubungan antara ABR dan AG adalah pacaran. Namun, ABR memaksa AG untuk berhubungan selayaknya suami-istri di sebuah kamar hotel di Semarang Barat, Jumat (5/7/2024) sore.

"Iya kami pacaran baru dua bulan, kenal dicoblangin teman lewat whatsapp, habis itu saya ajak ketemuan lalu tak paksa untuk hubungan (suami-istri)," papar tersangka ABR di Mapolrestabes Semarang, Selasa (9/12/2024). 

ABR mengaku, ketika mengajak korban melakukan perbuatan tersebut melakukan penolakan. Akan tetapi tersangka tak kalah akal dengan cara mengancam dan memaksa sehingga korban terperdaya.

"Ya dia (korban) menolak tapi saya paksa," ujar penjual es di Tangerang Provinsi Banten itu.

Tersangka juga berdalih melakukan pencabulan  karena mengira pacarnya tersebut telah seusia dirinya bukan usia 12 tahun.

"Kami bertemu baru sekali, sebelumnya hanya berjumpa online," tuturnya.

Sementara, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Semarang AKP Agus Tri mengatakan, tersangka ABR berasal dari Boyolali dan saat ini bekerja di Tangerang.

Korban dan pelaku sudah saling mengenal sejak Februari 2024. Kemudian sepakat pacaran baru selama dua bulan terakhir.

"Mereka dikenalkan oleh temannya atas nama N lalu korban dan tersangka berkomunikasi menggunakan WA," paparnya.

AKP Agus menyebut,  selepas diperlakukan oleh tersangka di hotel tersebut, korban lantas mengadu ke orangtuanya.

Orang tua korban kemudian melaporkan kasus ini ke pihaknya.

Selang sehari kemudian, tersangka ditangkap di sebuah lokasi di Kota Semarang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 juncto pasal 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 3 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun," tandasnya.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved