Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Harga BBM

Pembatasan BBM Subsidi per 17 Agustus 2024 Ternyata Masih Digodok, Kapan Pastinya? Ini Jawaban Menko

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pembatasan pembelian BBM bersubsidi belum pasti

IST
Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pembatasan pembelian BBM bersubsidi belum pasti akan diterapkan pada 17 Agustus 2024.

Menurut dia, pembatasan BBM bersubsidi masih perlu dirapatkan kembali. “Kami akan rapatkan lagi. Belum (pasti-Red),” katanya, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (10/7).

Ia berujar, rencana itu sama halnya dengan revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, di mana masih perlu untuk dirapatkan. "Belum, belum, belum," tukasnya.

Airlangga menuturkan, pembahasan mengenai pembatasan BBM subsidi masih perlu dilakukan, karena ada konsekuensi fiskal dari kebijakan pembatasan subsidi BBM.

"Bukan belum goal, kami kan mesti rapat, dirapat-koordinasikan dulu. Tentu ada perhitungan daripada konsekuensi fiskal juga ada," bebernya.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir turut menanggapi wacana pembatasan pembelian BBM subsidi mulai 17 Agustus 2024.

Menurut dia, wacana itu seharusnya dilakukan agar BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran, terutama digunakan untuk orang yang tidak mampu, bukan malah dikonsumsi oleh orang kaya.

"Jangan sampai BBM (subsidi) ini digunakan oleh orang yang mampu, tetapi yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi," ujarnya, saat ditemui di kawasan Kota Tua, Jakarta, Rabu (10/7), dikutip dari Kompas.com.

Dipercepat

Erick berharap, perpres yang mengatur pembatasan BBM bersubsidi itu bisa dipercepat penyelesaiannya. Saat ini, dia menambahkan, pemerintah tengah memproses revisi Perpres No. 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Hal itu termasuk aturan pembatasan pembelian elpiji subsidi juga harus diberlakukan.

"Kami sangat mendukung Perpres 191 untuk segera didorong. Tidak hanya buat BBM, tapi kami berharap juga buat gas, karena elpiji impornya tinggi sekali sekarang, dan ini yang kami harus benahi, jangan sampai subsidi salah sasaran," tandasnya.

Berkait dengan kesiapan Pertamina, Erick menyatakan, Pertamina tentu akan mengikuti kebijakan yang ditetapkan pemerintah. "Jadi saya tunggu saja (Perpres 191 rampung-Red), karena itu kan harus ada kebijakan. Ingat lho bahwa BUMN ini kan korporasi, bukan pengambil kebijakan," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, pemerintah akan mulai menargetkan pengetatan pembelian BBM subsidi pada 17 Agustus 2024.

Hal itu dilakukan untuk mengurangi jumlah penyaluran subsidi kepada orang yang tidak berhak menerimanya. Aturan itupun saat ini tengah disiapkan oleh PT Pertamina (Persero).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved