Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

SYL Hari Ini Jalani Sidang Vonis Kasus Pemerasan di Kementan

Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat akan menggelar sidang pembacaan putusan perkara mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Hari ini, Kamis (11/7/2024), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menggelar sidang pembacaan putusan perkara mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Seperti diketahui, SYL bersama eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta merupakan terdakwa kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

"Pembacaan putusan kami sudah jadwalkan sama dengan terdakwa Hatta dan Kasdi pada Kamis 11 Juli 2024," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Baca juga: SYL Akui Beri Uang Rp 1,3 Miliar ke Firli Bahuri Melalui Perwira Polisi Semarang

Sidang perkara ini bakal digelar di ruang Prof Muhammad Hatta Ali PN Tipikor Jakarta pada pukul 10.00 WIB.

Dalam perkara ini, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut SYL untuk dipidana selama 12 tahun penjara.

SYL bersama Hatta dan Kasdi dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementan RI.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata jaksa KPK Meyer Simanjuntak dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 28 Juli 2024.

Jaksa menilai, SYL dan anak buahnya telah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.

Selain pidana badan, eks Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidiair pidana enam bulan kurungan.

SYL juga turut dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) subsider 4 tahun kurungan.

Sementara Hatta dan Kasdi sama-sama dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan. 

Dalam surat tuntutan dijelaskan bahwa sejak menjabat sebagai Menteri Pertanian, SYL mengumpulkan anak buahnya untuk memberikan perintah melakukan pengumpulan uang patungan atau sharing dari para pejabat eselon I di lingkungan Kementan RI.

Mereka yang diperintah SYL adalah Staf Khusus (Stafsus) Mentan Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, Kasdi Subagyono, Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto.

Pengumpulan uang oleh beberapa orang kepercayaan SYL ini dilakukan untuk memenuhi kepentingan pribadi dan keluarganya.

Dalam perintahnya, eks Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) ini juga meminta adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan RI.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved