Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Naisonal

Digelar Mulai 15 Juli di Seluruh Indonesia, Berikut 14 Pelanggaran Yang Disasar Dalam Operasi Patuh

Berikut daftar 14 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama Operasi Patuh yang akan digelar oleh seluruh kepolisian di Indonesia

Editor: muslimah
IST
Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tegal melaksanakan kegiatan pembagian brosur tertib berlalu lintas sekaligus sosialisasi kepada pengendara yang melintas di area Perkotaan Slawi, pada Rabu (12/7/2023). Adapun kegiatan tersebut dalam rangka Operasi Patuh Candi yang berlangsung selama 14 hari mulai 10-23 Juli 2023. 

TRIBUNJATENG.COM - Berikut daftar 14 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama Operasi Patuh yang akan digelar oleh seluruh kepolisian di Indonesia

Giat operasi ini dijadwalkan selama kurang lebih dua pekan pada 15-28 Juli 2024.

Untuk itu bagi Anda penggunna lalu lintas penuhi kelengkapan berkendara.

Baca juga: Tingkah Aneh Pemuda Pemudi Mabuk Oplosan Kecubung, 2 Tewas, 44 Masuk RSJ, Harus Diikat saat Evakuasi

Operasi Patuh dilakukan untuk menciptakan kedisplinan masyarakat dalam berlalu lintas.

Selain itu, diharapkan juga dapat mengurangi angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di seluruh Indonesia.

Kompol Multazam Lisendra, mengatakan, Operasi Patuh digelar untuk menyadarkan pentingnya tertib berlalu lintas.

"Dan bukan razia, persepsi yang salah," ujar Multazam, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/7/2024).

Pada unggahan yang beredar di media sosial, disebutkan ada 14 pelanggaran yang menjadi target operasi.

Berikut ini deretan pelanggaran yang dimaksud:

  1. Melawan arus
  2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  3. Menggunakan HP saat mengemudi
  4. Tidak menggunakan helm SNI
  5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
  6. Melebihi batas kecepatan
  7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
  8. Berboncengan lebih dari satu
  9. Roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
  10. Roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK
  11. Melanggar marka jalan
  12. Memasang rotator dan sirene bukan sesuai peruntukan
  13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
  14. Penertiban parkir liar

Bagi para pelanggar, tentu akan ditindak dan diberi sanksi sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Selain menggelar Operasi Patuh, pengendara yang kedapatan melanggar oleh kamera tilang elektronik alias ETLE juga akan ditindak. ( Kompas.com)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved