Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Istri Gugat Cerai Suami Dominasi Kasus Perceraian di Wonogiri, 6 Bulan Ada 621 Perkara

Ketua Pengadilan Agama (PA) Wonogiri, Ahsan Dawi mengatakan, hingga Juni 2024, pihaknya menerima 799 perkara perceraian dan didominasi gugat cerai.

Editor: deni setiawan
TRIBUNNEWS.COM
ILUSTRASI kasus perceraian. 

TRIBUNJATENG.COM, WONOGIRI - Dalam kurun waktu enam bulan di tahun ini, kasus istri gugat cerai suami mendominasi angka perceraian di Kabupaten Wonogiri.

Sesuai data Pengadilan Agama Kabupaten Wonogiri, total ada 621 dari 799 perkara perceraian.

Adapun alasan yang mendominasi istri gugat cerai suaminya karena tidak dinafkahi.

Baca juga: Wujud Kesiapan, Polres Wonogiri Gelar Latpraops Patuh Candi 2024

Baca juga: Tahun Baru Islam 1446 H, Polres Wonogiri Gelar Pengajian Dan Santuni Anak Yatim

Ratusan pasangan suami-istri (pasutri) di Kabupaten Wonogiri mengajukan perceraian sepanjang 2024 atau hingga Juni.

Ketua Pengadilan Agama (PA) Wonogiri, Ahsan Dawi mengatakan, hingga Juni 2024, pihaknya menerima 799 perkara perceraian.

Dia merinci, jumlah perkara cerai gugat atau yang diajukan pihak istri ada 621 perkara.

Sementara itu ada 178 perkara cerai talak atau cerai yang diajukan pihak suami.

Jika dibandingkan tahun lalu di periode waktu yang sama, jumlah perceraian menurun.

Pada periode Januari-Juni 2023 pihaknya mencatatkan ada 908 perkara perceraian.

"Itu masih didominasi cerai gugat."

"Cerai gugat ada 697 perkara dan cerai talak 211 perkara," ujar dia seperti dilansir dari TribunSolo.com, Jumat (12/7/2024).

Penurunan perkara perceraian itu, diakuinya cukup signifikan.

Dimana ada selisih 109 perkara perceraian yang masuk.

Ada sejumlah faktor yang mempengaruhinya.

Menurut dia, Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kemenag Kabupaten Wonogiri juga dinilai punya peran aktif dalam menekan angka perceraian. 

Baca juga: Polres Wonogiri Gelar Penyuluhan Hukum Kepada Remaja Kelurahan Giriwono

Baca juga: Sat Lantas Polres Wonogiri giatkan Patroli Humanis ke komunitas Pengemudi Angkutan Kota

"Kalau kami di Pengadilan Agama adalah mediasi."

"Tapi juga yang tergugat jarang ada yang datang."

"Semisal datang saat mediasi ada potensi didamaikan," kata Ahsan.

"PA benteng terakhir."

"Di depan ada banyak faktor yang berpengaruh."

"Masyarakat, tokoh masyarakat, dan pemerintah desa maupun kabupaten punya peran pro aktif menekan angka perceraian," ujar dia.

Sementara itu, ratusan perkara itu disebabkan sejumlah masalah di dalam keluarga.

Di antaranya perselisihan dan pertengkaran yang berkelanjutan antara suami dan istri.

Penyebab lain yang menonjol, karena salah satu meninggalkan pasangannya dan tidak dinafkahi.

Selain itu juga kehadiran orang ketiga dalam hubungan pernikahan pasutri yang cerai itu.

Selain itu, perceraian disebabkan pinjaman online maupun judi online, menurut Ahsan juga masih ditemui dalam persidangan di semester pertama tahun ini.

"Itu masih muncul juga judi online dan pinjol di persidangan meski tidak dominan."

"Saat gugatan tidak disampaikan, saat persidangan baru terungkap."

"Ada juga yang karena istrinya tidak mau dipoligami," jelasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Banyak Istri Tak Dinafkahi, Perceraian di Wonogiri Jateng Tembus 799 Kasus dalam Setengah Tahun

Baca juga: TERCIDUK, SMPN 3 Colomadu Karanganyar Tarik Biaya Seragam Rp1,4 Juta, Begini Klarifikasinya

Baca juga: Jadilah Ahli Bahasa Arab Bersama UMP, Pendaftaran Mahasiswa Baru Telah Dibuka

Baca juga: KATA-kata Dico M Ganinduto Ditugasi Airlangga Hartarto di Pilkada 2024, Bukan Jateng Apalagi Kendal

Baca juga: Langkah Rektorat Hadapi 2 Kasus Dugaan Pelecehan di UMS Solo: Masih Proses Investigasi Internal

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved