Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

TERCIDUK, SMPN 3 Colomadu Karanganyar Tarik Biaya Seragam Rp1,4 Juta, Begini Klarifikasinya

SMP Negeri 3 Colomadu, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar terciduk menarik biaya seragam Rp1,4 juta kepada orangtua siswa baru.

Editor: deni setiawan
DOKUMENTASI TRIBUN SOLO
Surat edaran biaya seragam SMP Negeri 3 Colomadu, Kabupaten Karanganyar. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Potret surat edaran penarikan biaya seragam sekolah kepada siswa baru di SMP Negeri Kabupaten Karanganyar, beredar di media sosial.

Dari surat edaran itu, tertulis dengan sangat jelas jika total Rp1,4 juta biaya yang ditarik kepada tiap orangtua siswa baru.

Atas beredarnya surat tersebut, baik pihak sekolah maupun dinas terkait pun akhirnya buka suara, berikut kata mereka,

Baca juga: Video Tahun Ajaran Baru, Orangtua Siswa Mulai Berburu Seragam Sekolah

Baca juga: Memasuki Tahun Ajaran Baru, Orang Tua Siswa Mulai Berburu Seragam Sekolah

Beredar Informasi orangtua siswa baru SMP Negeri di Kabupaten Karanganyar diminta biaya untuk paket seragam sekolah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kabar itu berasal dari SMP Negeri 3 Colomadu, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.

Dalam surat edaran yang dibagikan ke orangtua siswa baru di sekolah tersebut, tertulis daftar paket seragam kelas 7.

Dalam surat tersebut berisi rincian dari paket itu yaitu 1 stel kain seragam putih biru OSIS, olahraga dan pramuka.

Lalu ada atribut OSIS dan Pramuka, kain batik identitas, 1 paket pukul modul pembelajaran, serta buku portofolio dengan total nilai Rp1,4 juta.

Selain itu, dalam keterangan di bawahnya, tertulis bagi kain seragam yang berukuran lebih besar dikenakan biaya tambahan Rp200 ribu.

Saat dikonfirmasi melalui TribunSolo.com, Kepala SMP Negeri 3 Colomadu, Heru Nugroho membenarkan ada surat edaran tersebut.

Meskipun demikian, surat edaran tersebut bukan dari pihak sekolah, melainkan pihak paguyuban orangtua siswa.

Baca juga: Penjualan Seragam Sekolah di Blora Masih Sepi, Pedagang Menduga Hal Ini Sebagai Penyebabnya

Baca juga: Dinas Pendidikan Blora Pastikan Tidak Ada Perubahan Seragam Sekolah 

"Itu yang mengelola paguyuban orangtua siswa, bukan pihak sekolah," kata Heru Nugroho seperti dilansir dari TribunSolo.com, Jumat (12/7/2024).

Heru mengatakan, terkait pembelian alat tulis, buku hingga seragam sekolah merupakan biaya personal.

Selain itu pembelian peralatan sekolah itu merupakan kewajiban orangtua untuk membiayai putra-putrinya.

"Terkait dengan pembelian alat tulis, buku, dan seragam (biaya personal) itu menjadi kewajiban orangtua untuk membiayai putra putrinya," kata dia.

Sumber: Tribun Solo
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved