Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Kantor Pertanahan di Jateng Pakai Sistem Digital, Produk Sertifikat Tahun Ini Diprediksi 1 Juta

Implementasi sertifikat tanah elektronik di 35 kabupaten kota di Jateng langsung diresmikan oleh Menteri ATR BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)

Penulis: budi susanto | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Budi Susanto
Kepala Kanwil BPN Jateng Dwi Purnama saat memberikan sambutannya dalam peresmian implementasi sertipikat tanah elektronik di komplek Pemprov Jateng, Jumat (12/7/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -  Kantor pertanahan di Jateng kini menerapkan sistem digital dalam hal penerbitan sertifikat tanah.


Implementasi sertifikat tanah elektronik di 35 kabupaten kota di Jateng langsung diresmikan oleh Menteri ATR BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Pemprov Jateng.


Dari implementasi tersebut, Kanwil BPN Jateng memprediksi produk sertifikat tanah elektronik bakal tembus di angka 1 juta bidang tanah tahun ini.


Dijelaskan Kepala Kanwil BPN Jateng Dwi Purnama, jumlah bidang tanah di Jateng mencapai 21,5 juta.


Dari total tersebut bidang tanah yang sudah terukur dan terdata mencapai 97 persen.


Kemudian bidang tanah yang sudah memiliki sertifikat di angka 78 persen atau 16,8 juta bidang tanah.


Dari data tersebut, ia memperkirakan produk layakan elektronik untuk PTSL di Jateng mencapai 600 ribu sertipikat.


Kemudian dokumen pemeliharaan data seperti jual beli, tukar menukar hingga hibah mencapai 400 ribu sertifikat tanah elektronik.


"Perkiraan kami produk layakan elektronik seperti sertifikat tanah elektronik bisa mencapai 1 juta bidang tanah, setelah semua Kantor pertanahan di Jateng mengimplementasikan sertipikat tanah elektronik," jelasnya saat ditemui Tribunjateng.com di komplek Pemprov Jateng, Jumat (12/7/2024).


Untuk menunjang hal tersebut, Dwi menuturkan petugas pertanahan di 35 kabupaten kota telah disiapkan.


Pasalnya para petugas tersebut yang akan melakukan pemeliharaan data terkait pertanahan.

 

"Mereka bagian dari kami untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat," paparnya.


Diterangkan Dwi, layanan digital pertanahan yang sudah berjalan di Jateng adalah sertifikat hak tanggungan elektronik.


Layanan digital pertanahan dikatannya untuk menghindari praktik-praktik yang tidak baik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved