Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Profil HM Natsir Bin Sirodj Meninggal Hari Ini, Mantan Bupati Demak yang Raih Banyak Prestasi

Profil HM Natsir Bin Sirodj, Bupati Demak periode 2016-2021. Hari ini  Jumat, 12 Juli 2024 pukul 03.30 WIB, HM Natsir Bin Sirodj meninggal dunia.

Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
Tribun Jateng/rival al manaf
Profil HM Natsir Bin Sirodj Meninggal Hari Ini, Mantan Bupati Demak yang Raih Banyak Prestasi 

TRIBUNJATENG.COM-  Profil HM Natsir Bin Sirodj, Bupati Demak periode 2016-2021.

Hari ini  Jumat, 12 Juli 2024 pukul 03.30 WIB, HM Natsir Bin Sirodj meninggal dunia.

HM Natsir Bin Sirodj dikenal sebagai tokoh yang religius dan aktif dalam berbagai kegiatan keagamaan.

HM. Natsir lahir 15 Desember 1958.

HM Natsir Bin Sirodj dilantik menjadi Bupati Demak pada 4 Mei 2016 oleh Gubernur Ganjar Pranowo.

HM. Natsir memenangkan pilkada serentak pada tahun 2015.

Berbagai prestasi banyak diterima oleh Kabupaten Demak semasa kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati HM Natsir dan Joko Sutanto pada periode 2016-2021.

Penghargaan tersebut meliputi opini WTP (Wajar Tanpa Pegecualian) sebanyak lima kali.

Penghargaan Dwija Praja Nugraha dari Presiden RI, bidang kesehatan UHC Award, Invesment Award, penghargaan Bhakti Koperasi dan UKM dari Menteri Koperasi dan UKM.

Selain itu, penghargaan Kabupaten Layak Anak dan Anugerah Parahita Ekapraya dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI.

Kemudian, penghargaan pengelola Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Terbaik tingkat nasional melalui aplikasi SP4N Lapor serta Inovasi Cengkraman Mata Elang masuk dalam 45 inovasi terbaik tingkat nasional.

Penerimaan penghargaan tersebut ditampilkan dalam video sekilas pandang masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati periode 2016-2021 saat acara serah terima jabatan Bupati dari Bupati HM Natsir kepada Plh Bupati Demak Singgih Setyono dengan penandatanganan sertijab di Pendopo Kabupaten, Selasa (04/05/21).

Selain itu, HM. Natsir membuat kebijakan bagi ASN untuk mengenakan pakaian adat.

Sebagai wujud keseriusan dan komitmennya, Pemkab Demak atas upaya melestarikan budaya nasional, telah diterbitkan Perbup Nomor 37/2017.

Tentang aturan mengenakan seragam dinas tertentu pada hari-hari tertentu, yang satu di antaranya adalah mengenakan busana khas Demak pada tanggal 28 setiap bulannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved