Pegi Bebas, Pengacara Vina Prihatin dengan Kondisi Keluarga: Lantas Pelakunya Siapa? Ini Kasus Apa?
Pengacara keluarga Vina, Zulfikar mengatakan bahwa kasus kematian Vina harus tuntas. Pengacara almarhum keluarga Vina, Zulfikar menyebut jika saat in
Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM- Pengacara keluarga Vina, Zulfikar mengatakan bahwa kasus kematian Vina harus tuntas.
Pengacara almarhum keluarga Vina, Zulfikar menyebut jika saat ini pihak keluarga Vina merasa tertekan.
Hal ini disampaikan oleh Zulfikar, kuasa hukum almarhumah Vina saat diwawancarai oleh Direktur Pemberitaan Tribunnetwork, Febby Mahendra Putra.
Keluarga Vina dari awal diberitahui bahwa Vina dan Eki merupakan korban kecelakaan, tapi kemudian keluarga merasa ada yang aneh dan janggal, dari situlah muncul ada para tersangka dan berlanjut ke persidangan dan diputus bersalah," ujarnya.
Zulfikar menyebut jika kasus Vina kembali terangkat karena adanya sebuah film.
Terkait soal pembebasan Pegi Setiawan, Zulfikar mengatakan jika memang Pegi bukan pelaku memang harus dibebaskan.
"Pembebasan Pegi merupakan sebuah bentuk kemenangan keadilan, jangan sampai keluarga Vina yang mencari keadilan, tetapi mengorbankan ketidakadilan bagi korban lagi, dan saat ini saat ini kami keluarga Vina bertanya jadi siapa pelakunya? kami meyakini ada pelakunya," ujar Zulfikar.
Usai kasus Vina Cirebon mencuat di media sosial, ternyata keluarga Vina justru mendapat perlakuan yang kurang menyenangkan dari masyarakat.
"Apakah sekarang ini terkait dengan kasus mencuat kembali, bikin keluarga Vina ini menjadi tertekan bang?" tanya Febby Mahendra Putra dilansir dari Youtube Tribunnews, Sabtu (13/7/2024).
Iya, keluarga Vina itu tertekan bahkan kemrarin kami sempat ketemu dan pusing juga dia, artinya dengan pemberitaan ini simpang siur dan bahkan, ada anaknya juga katanya juga sempat kena bully juga di sekolah terkait kasus ini karena pemberitaan yang mencuat," ujar Zulfikar.
Di sisi lain Zulfikar juga mempertanyakan, jika 7 terpidana kasus Vina mengajukan PK, lantas kasus Vina ini merupakan kasus apa.
"Kita berandai-andai apabila nanti PK nya itu dikabulkan, lantas kasus apa ini? dalam arti apakah ini pembunuhan yang memang pelakunya tidak terungkap ataukah ini kasus kecelakaan?" ungkap Zulfikar.
Zulfikar mengatakan pihak keluarga berharap kasus kematian Vina ini diusut tuntas dan sedetail mungkin.
7 pidana lain ingin bebas seperti Pegi Setiawan
Reaksi para terpidana kasus Vina Cirebon saat Pegi Setiawan dinyatakan bebas.
Mereka mengaku senang dan puas status tersangka Pegi Setiawan dicabut.
Harapan di hati para terpidana pun kembali mekar.
Mereka berharap sama seperti Pegi mereka juga bebas.
Mereka mengatakan tidak bersalah di kasus yang terjadi pada 2016 tersebut.
Salah satu terpidana, Hadi mengaku senang dan puas dengan hasil putusan hakim tunggal tersebut.
Ia pun berharap keadilan untuknya juga bisa segera terungkap.
"Senang dan puas, karena saya juga tidak merasa melakukan perbuatan itu, saya juga harap bisa memberikan keadilan itu terungkap," kata Hadi lewat Youtube tvOne Official, Rabu (20/7/2024).
Selain Hadi, Rivaldy alias Ucil juga turut berbahagia dengan putusan sidang.
Ucil juga berharap keadilan di Indonesia dapat diungkap seadil-adilnya.
"Harapan saya untuk Praperadilan Pegi Setiawan, saya ikut bahagia dan senang. Semoga ke depannya keadilan di Indonesia di negara kita tercinta ini dapat diungkap seadil-adilnya," kata Ucil sambil menahan tangis.
Sementara, terpidana lain menegaskan bahwa mereka tidak pernah terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 lalu.
"Saya merasa bahagia dengan putusan Pegi, saya tidak merasa membunuh, seluruh rakyat Indonesia tolong bantuannya," kata terpidana Lain.
"Saya juga turut bahagia karena saya juga bukan pelaku pembunuhan ini, semoga segera terungkap sebenar-benarnya," sambungnya.
Sementara, hal senada diungkapkan perwakilan pengacara dari Peradi. Ditegaskan bahwa para terpidana juga merasa tak pernah melakukan pembunuhan.
"Mereka ini semua terpidana menyampaikan, sampai kapanpun mereka tidak merasa membunuh, mereka memohon dan meminta dibebaskan," ujar pengacara Peradi.
Kendati begitu, ke depannya mereka berharap bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) dan bebas dari hukuman seumur hidup.
Sebelumnya, permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung.
Hakim Tunggal, Eman Sulaeman dalam putusannya menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi alias Perong pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat
“Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatkan tidak sah dan batal demi hukum,” ujar Eman di PN Bandung, Senin.
“Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukun daapt dikabulkan untuk seluruhnya,” tambah Eman.
Adapun tiga poin putusan dibacakan oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman.
“Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.
Dua menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ucap Hakim Eman.
“Tiga, menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana Perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 1, junto Pasal 81 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 dan pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 KUHP oleh poli daerah Jawa Barat Direktorat reserse kriminal umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum,” tambah Hakim Eman.
Dalam pertimbangannya, Hakim Eman sebelum menyatakan tidak sepakat jika penetapan dan penahanan Pegi Setiawan sebagai tersangka hanya didasari dua bukti permulaan saja.
Menurut Hakim Eman, seharusnya sebelum penetapan sebagai tersangka pihak termohon atau kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan.
“Menimbang bahwa keharusan adanya pemeriksaan calon tersangka di samping minimal dua alat buktyi itu bertujuan untuk memberikan transparansi dan perlindungan hak asasi manusia seseorang agar sebelum ditetapkan sebagai tersangka sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum 2 alat bukti yang sah yang telah ditemukan oleh penyidik,” tegas Eman.
Kecelakaan Maut, Sopir Avanza Kabur Tinggalkan Mobilnya Setelah Tabrak Bayi 3 Bulan Hingga Tewas |
![]() |
---|
Polemik TPA Ilegal di Brown Canyon, Wali Kota Semarang akan Temui Pemkab Demak |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Kecelakaan di Depan Kantor Pengadilan Agama Kudus, Pemotor Tabrak Pejalan Kaki |
![]() |
---|
Polisi di Kudus Tak Melarang Masyarakat Mengibarkan Bendera One Piece |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Komjen Pol Dedi Prasetyo Jabat Wakapolri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.