Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

3 Kurir Ditangkap Sepulang dari Banyumas, Kirim Pesanan 50 Gram Sabu, Terima Imbalan Rp2 Juta

Ada tiga orang yang ditangkap tangan, tepatnya di Jalan Sapuran-Kaliabu, Kecamatan Kajoran itu yakni RCP (28), KGW (34), dan DAE (33).

Editor: deni setiawan
Tribunnews.com
ILUSTRASI sabu-sabu. 

TRIBUNJATENG.COM, MAGELANG - Tiga pengedar sabu warga Magelang ditangkap seusai perjalanan dari Kabupaten Banyumas.

Penangkapan tersebut bermula dari informasi yang dihimpun pihak kepolisian jika ada terduga pelaku sedang mengambil sabu di Semarang.

Dari sabu seberat sekira 250 gram itu, 50 gramnya pun kemudian dikirim kepada pemesannya di Banyumas.

Baca juga: Duh! Puluhan Pelanggaraan Pada Tahap Coklit Pilkada 2024 Ditemukan di Magelang

Baca juga: Brian Clash of Champions: Sosok Calon Dokter Cerdas dan Berprestasi dari Magelang

Jajaran Satuan Reserse Narkoba menangkap pengedar sabu senilai Rp62,5 juta di Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang.

Ada tiga orang yang ditangkap tangan, tepatnya di Jalan Sapuran-Kaliabu, Kecamatan Kajoran itu yakni RCP (28), KGW (34), dan DAE (33).

Mereka berada dalam satu mobil seusai mengedarkan sabu seberat 50 gram ke Banyumas.

Penjabat sementara Kepala Satresnarkoba Polresta Magelang, AKP Tri Widaryanto mengatakan, ketiga pelaku dibekuk pada Kamis (11/7/2024) malam saat perjalanan pulang.

Kejadian bermula dari RCP yang mengambil sabu seberat 250 gram di Semarang pada Rabu (10/7/2024).

Barang haram itu diambil dari UM yang berstatus buron.

UM pula yang memerintahkan RCP menaruh sabu 50 gram di Banyumas.

Baca juga: Viral Ibu di Magelang Dipaksa Beli Kasur Rp1,3 Juta, Warganet: Modus Lama

Baca juga: Kecelakaan Maut di Magelang: Motor Bonceng 3 Tabrak Pembatas Jembatan, 2 Tewas

Para pelaku juga positif narkoba

RCP lantas mengajak DAE dan KGW yang masing-masing bertugas sebagai sopir dan penaruh sabu.

RCP mendapat imbalan Rp1 juta, sedangkan kedua rekannya masing-masing memperoleh Rp250.000.

“Untuk harga (sabu) perkiraan per gram Rp1,250 juta."

"(Total nominal) itu sekira Rp300 juta,” beber AKP Tri Widaryanto seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (15/7/2024).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved