Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Update Kasus 5 Oknum Ditresnarkoba Polda Jateng Diduga Tilep Sabu dari Barang Bukti : Sudah Diproses

lima anggota polisi dari satuan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah yang diduga menyalahgunakan barang bukti sabu kini

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
dok ist.
Paminal tangkap lima anggota polisi dari satuan Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah ditangkap akibat diduga menyalahgunakan barang bukti sabu. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG -  Nasib lima anggota polisi dari satuan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah yang diduga menyalahgunakan barang bukti sabu kini sudah diproses hukum. 

Mereka saat ini masih menjalani proses hukum atas perbuatannya yang diduga menilep barang bukti sabu seberat 250,4 gram.

"Kasus itu sudah diproses," beber  Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu selepas kegiatan  pisah sambut jabatannya, di Kota Semarang, Senin (15/7/2024).

Ia pun menyayangkan perbuatan kelima oknum anggota tersebut. Pihaknya memastikan kasus itu tetap diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"(Sanksinya) intinya diproses sesuai aturan," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengamanan Internal Polri (Paminal) Bidpropam Polda Jateng menangkap kelima anggota Ditresnarkoba yang disinyalir menilep barang bukti sabu hingga ratusan gram dari beberapa kasus narkoba yang mereka tangani.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelima tersangka meliputi  inisial AW (43) warga Pedurungan Tengah, Pedurungan, Kota Semarang, dan PN (42) warga Bapangan, Jepara, Kabupaten Jepara.

Kemudian RS (31) warga Tanjungmas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, IKH (26) warga Bongsari, Semarang Barat, MAAIW (26) warga Sendangmulyo, Tembalang, Kota Semarang.

Kelimanya merupakan satu tim yang bertugas di Unit II Subdit III Ditresnarkoba  Polda Jateng. Penangkapan kelima tersangka dimulai dari penggrebekan di rumah dinas MAAIW (26) di asrama polisi Sendangmulyo, Tembalang, Selasa (2/7/2024).

Anggota Paminal menemukan barang bukti sebanyak 15  klip plastik berisi serbuk kristal diduga sabu yang dibungkus labkan warna hitam dan di dalam bungkus rokok.

Ditemukan pula handphone, dua alat timbangan, serta uang ratusan ribu.

Barang bukti narkoba tersebut diduga berasal dari yang kasus yang ditangani komplotan tersebut.

Rinciannya, barang bukti dari kasus pengungkapan sabu di depan Indomaret di Desa Dalon, Kelurahan Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Kamis, 16 Mei 2024 pukul 23.00.

Berat awalnya barang bukti pengungkapan sebanyak kurang lebih 170 gram sabu. Dilaporkan dan diserahkan ke penyidik hanya 100 gram.

Kemudian hasil ungkap kasus di Kampung Kesuben, Kelurahan Kesuben, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal. Rabu, 12 Mei 2024, sekitar pukul 16.30. Awalnya barang bukti pengungkapan sebanyak 190 gram, diserahkan dan dilaporkan 170 gram.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved