Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Masjid Dijual

Viral Masjid Fatimah Umar Dijual, Sudah Pernah Ditawar Rp 1,5 Miliar

Masjid Fatimah Umar, yang terletak di BTN Makkio Baji, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Makassar, sedang menjadi sorotan

Editor: muh radlis
IST
Masjid Fatimah Umar di BTN Makkio Baji, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Makassar dijual. 

TRIBUNJATENG.COM - Masjid Fatimah Umar, yang terletak di BTN Makkio Baji, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Makassar, sedang menjadi sorotan setelah spanduk "Dijual" dipasang di depannya.

Spanduk tersebut, yang mencantumkan nama pemilik tanah, Hilda Rahman, serta nomor teleponnya, menghebohkan masyarakat. Menurut Imam Masjid, Ismail Kappaja, spanduk itu dipasang oleh Hilda Rahman baru-baru ini.

Hilda Rahman memang sudah lama berniat menjual tanah yang ditempati oleh masjid tersebut. Ismail mengisahkan bahwa pada awalnya, pada tahun 2021, Hilda Rahman mengunjungi tanah kosong di belakang masjid dengan rencana untuk mendirikan rumah tahfiz. Namun, beberapa bulan kemudian, ia memutuskan untuk menjual tanah tersebut bersama dengan tanah tempat Masjid Fatimah Umar berdiri.

Alasan penjualan tanah ini adalah karena Hilda Rahman berencana pindah ke Jakarta, di mana ia telah membeli aset untuk membangun pesantren. Untuk membebaskan lahan yang diperlukan untuk pesantren tersebut, Hilda Rahman membutuhkan biaya tambahan.

"Mau menyatukan aset. Itu yang saya tangkap. Buat pesantren di Jakarta," jelas Ismail.

Ismail juga menambahkan bahwa pernah ada seorang dokter yang berminat membeli tanah tersebut dengan harga Rp 1,5 miliar. Namun, Hilda Rahman memberikan syarat bahwa nama masjid tidak boleh diubah.

"Yang mau beli Rp1,5 miliar sudah mau ke notaris, tapi karena pemilik tidak mau diganti namanya sehingga batal," ujarnya.

Selanjutnya, Hilda Rahman datang lagi bersama adiknya, Habib Umar.

Setahun pasca kedatanganya, Hilda Rahman menghubungi pengurus masjid bahwa tanah tersebut akan dijual.

Kali ini sang pemilik sudah bersikeras. Bahkan, ingin menggembok masjid.

Namun, mendapat penolakan dari warga.

Mediasi pun dilakukan oleh pihak kelurahan, masyarakat dan Hilda Rahman.

Kesepakatannya adalah masyarakat tetap bisa menggunakan masjid, tapi dipasang spanduk dijual.

"Masyarakat masih boleh menggunakan masjid, tapi statusnya dijual. Harus dipasang spanduk," ungkap Ismail.

Sementara Pemilik lahan Hilda mengaku tanah dibangunkan Masjid Fatimah Umar adalah miliknya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved