Masjid Dijual
Viral Masjid Fatimah Umar Dijual, Sudah Pernah Ditawar Rp 1,5 Miliar
Masjid Fatimah Umar, yang terletak di BTN Makkio Baji, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Makassar, sedang menjadi sorotan
TRIBUNJATENG.COM - Masjid Fatimah Umar, yang terletak di BTN Makkio Baji, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Makassar, sedang menjadi sorotan setelah spanduk "Dijual" dipasang di depannya.
Spanduk tersebut, yang mencantumkan nama pemilik tanah, Hilda Rahman, serta nomor teleponnya, menghebohkan masyarakat. Menurut Imam Masjid, Ismail Kappaja, spanduk itu dipasang oleh Hilda Rahman baru-baru ini.
Hilda Rahman memang sudah lama berniat menjual tanah yang ditempati oleh masjid tersebut. Ismail mengisahkan bahwa pada awalnya, pada tahun 2021, Hilda Rahman mengunjungi tanah kosong di belakang masjid dengan rencana untuk mendirikan rumah tahfiz. Namun, beberapa bulan kemudian, ia memutuskan untuk menjual tanah tersebut bersama dengan tanah tempat Masjid Fatimah Umar berdiri.
Alasan penjualan tanah ini adalah karena Hilda Rahman berencana pindah ke Jakarta, di mana ia telah membeli aset untuk membangun pesantren. Untuk membebaskan lahan yang diperlukan untuk pesantren tersebut, Hilda Rahman membutuhkan biaya tambahan.
"Mau menyatukan aset. Itu yang saya tangkap. Buat pesantren di Jakarta," jelas Ismail.
Ismail juga menambahkan bahwa pernah ada seorang dokter yang berminat membeli tanah tersebut dengan harga Rp 1,5 miliar. Namun, Hilda Rahman memberikan syarat bahwa nama masjid tidak boleh diubah.
"Yang mau beli Rp1,5 miliar sudah mau ke notaris, tapi karena pemilik tidak mau diganti namanya sehingga batal," ujarnya.
Selanjutnya, Hilda Rahman datang lagi bersama adiknya, Habib Umar.
Setahun pasca kedatanganya, Hilda Rahman menghubungi pengurus masjid bahwa tanah tersebut akan dijual.
Kali ini sang pemilik sudah bersikeras. Bahkan, ingin menggembok masjid.
Namun, mendapat penolakan dari warga.
Mediasi pun dilakukan oleh pihak kelurahan, masyarakat dan Hilda Rahman.
Kesepakatannya adalah masyarakat tetap bisa menggunakan masjid, tapi dipasang spanduk dijual.
"Masyarakat masih boleh menggunakan masjid, tapi statusnya dijual. Harus dipasang spanduk," ungkap Ismail.
Sementara Pemilik lahan Hilda mengaku tanah dibangunkan Masjid Fatimah Umar adalah miliknya.
Wanita Pegawai Koperasi Tewas di Kebun: Hanya Kenakan Pakaian Dalam, Seragam Terlilit di Leher |
![]() |
---|
Kota Semarang Berawan, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini Senin 22 September 2025 |
![]() |
---|
Daftar Motor dan Mobil Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU Pertamina per 22 September 2025 |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Remaja Diduga Gangguan Jiwa Habisi Nyawa Ayah Kandungnya di Kemangkon Purbalingga |
![]() |
---|
Resmi Berubah! Update Harga Bahan Bakar Minyak BBM Terbaru Senin 22 September 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.