Berita Regional
Yang Mengganjal dari Pembakaran Rumah Wartawan Sempurna Pasaribu, Ini Sosok Pelaku
Kasus pembunuhan wartawan Sempurna Ginting masih menyisakan ganjalan meski para pelaku telah tertangkap
TRIBUNJATENG.COM.COM - Kasus pembakaran wartawan Sempurna Ginting masih menyisakan ganjalan meski para pelaku telah tertangkap.
Diketahui jika otak pembunuhan tersebut bernama Bebas Ginting.
Ia memerintahkan dua orang untuk melakukan pembakaran.
Bebas Ginting sendiri bukan kali pertama ini berurusan dengan hukum.
Diketahui jika ternyata sebelumnya ia pernah dipenjara dua kali kasus pembunuhan.
• Sosok Sempurna Pasaribu Wartawan Tewas Bersama Keluarga Dalam Kebakaran, Gencar Beritakan Judi
Baca juga: Tahanan Kabur di Sarolangun Jambi Begitu Mudah Kepaskan Borgol, Kejari: Sudah Tua
Bebas Ginting ditangkap usai dua eksekutor pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Karo, Sumatra Utara diperiksa di Mapolda Sumut.
Bebas Ginting merupakan pelaku utama dan mambayar kedua eksekutor sebesar Rp 2 juta.
Kasus pembakaran rumah mengakibatkan 4 orang tewas termasuk wartawan Tribrata TV bernama Rico Sempurna Pasaribu.
Kepala Polda Sumut, Komjen Pol Agung Setia Imam Effendi menyebut, otak pelaku pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu pernah menjalani hukuman kasus pembunuhan.
Hal tersebut diungkapkan Agung pada Senin (15/7/2024) pagi di Mapolda Sumut usai Apel Patuh Toba 2024.
Dikatakan Agung, saat ini pihaknya masih menguatkan fakta-fakta yang sudah didapat, terkait kasus pembakaran rumah jurnalis Tribrata TV itu.
"Kami tahu bahwa terkait hal background dari saudara B, kami sudah mulai menemukan fakta-fakta bahwa yang bersangkutan sudah dua kali menjalani hukuman. Setahu saya ada kasus pembunuhan," kata Agung.
Dia menjelaskan, temuan tersebut dikuatkan lagi dengan pemeriksaan lanjutan. Salah satunya pemeriksaan psikologis.
Polisi, kata dia, menyiapkan metode agar bisa menangkap apa yang ada dalam pikiran, dan kepribadian pelaku.
"Dan, kami bisa mengungkap lebih dalam lagi apa yang menjadi motif bersangkutan. Kami terus berupaya agar kemudian kasus ini tuntas-setuntasnya," kata Agung.
Berbagai informasi yang masuk juga masih diverifikasi agar cakupannya tidak hanya pada hal-hal umum tetapi hal lain yang lebih mendalam.
"Terkait motif, nanti kita akan memastikan apa yang menjadi motif melalui penggalian psikiater," kata Agung.
Agung mengatakan, potensi adanya tersangka lain dalam kasus ini tergantung pada bukti yang didapat.
"Tentu dengan bukti, akan kami pastikan. Tergantung buktinya seperti apa," kata Agung.
Bebas Ginting merupakan Ketua DPD Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Sumut tahun 2021.
Kombes Hadi Wahyudi, menyatakan penetapan Bebas Ginting sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa Yunus Syahputra (SYT) dan Rudi Apri Sembiring yang lebih dahulu ditangkap.
"Iya, benar. Tersangka B yang menyuruh melakukan pembakaran," tuturnya.
Awalnya, warga mengira rumah korban yang terletak di Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo terbakar.
Setelah ditelusuri, wajah kedua eksekutor terekam kamera CCTV berada di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) sedang melakukan pengintaian.
Mereka mencampur solar dengan pertalite dan membakar rumah Rico Sempurna Pasaribu.
Proses penyelidikan kasus ini dilakukan secara ilmiah atau Scientific Crime Investigation (SCI).
Bebas Ginting tampak mengenakan baju tahanan saat digiring ke Mapolres Tanah Karo, Kamis (11/7/2024).
Sebelumnya, Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, mengatakan anak korban menduga keluarganya dibunuh terlebih dahulu sebelum rumah dibakar.
Menurutnya, para pelaku sengaja mengaburkan kasus pembunuhan dengan membakar rumah.
"Terkait adanya dugaan pembunuhan berencana, kita sudah mengumpulkan beberapa bukti foto."
"Oleh karena itu kami merasa ini sangat mengganjal bagi kita," ucapnya.
Menurutnya, kondisi rumah memungkinkan korban untuk menyelamatkan diri saat terjadi kebakaran.
"Ini adalah salah satu kecurigaan kita rumah ini 80 persen dari kayu, bagian pintunya 5 langkah langsung ke kamar. Kamarnya sendiri tidak memiliki pintu," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, rumah Rico di Jalan Nibung Surbakti, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Tanah Karo, Sumatera Utara, terbakar pada Kamis, 27 Juni 2024 dinihari.
Kejadian itu mengakibatkan Sempurna, istrinya Efrida boru Ginting (48), anaknya Sudi Investigasi Pasaribu (12), dan cucunya Louin Arlando Situngkir (3), tewas.
Belakangan diketahui rumah Sempurna ternyata dibakar.
Polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap RAS dan YT yang diduga menjadi eksekutor.
Polisi lalu menangkap B alias Bulang sebagai pemberi perintah.
Kematian Sempurna diduga ada kaitannya dengan pemberitaan yang dibuatnya tentang perjudian di Kabupaten Karo.
Berdasarkan investigasi yang dilakukan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara, Sempurna pernah mengaku kepada keluarga dan rekan-rekan sempat dicari setelah berita itu terbit, Senin, 22 Juni 2024.
| Penjual Nanas Ini Membuat Heran Dedi Mulyadi, Punya 2 Mobil tapi Tinggal di Gubuk, Nasibnya Berubah |
|
|---|
| Bocah 4 Tahun Tewas Diserang 3 Anjing Liar saat Bermain di Depan Warung Ibunya |
|
|---|
| Pengeroyokan Tewaskan Pelajar SMA di Bantul Bermotif Dendam, Tujuh Orang Ditangkap |
|
|---|
| Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi di Aula Dinas Pendidikan, Dua ASN Dites Urine |
|
|---|
| Taufik Dibegal dan Diceburkan ke Sungai oleh Teman Pacar Setelah Pesta Miras |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Tampang-tiga-pelaku-pembakaran-rumah-wartawan-Sempurna-Pasaribu-di.jpg)