Rabu, 22 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Alasan Ketua KPK Tak Ikut Daftar Capim: Terlalu Banyak Persoalan di Lembaga Ini

“Saya tidak ikutan lagi mendaftarkan diri. Terlalu banyak 'persoalan' di lembaga ini, dan itu bukan hanya soal pimpinan,” kata Nawawi.

KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata (kiri), Nawawi Pomolango (tengah), dan Nurul Ghufron (Kiri) saat menyampaikan konferensi pers kelembagaan, Senin (27/11/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Nawawi Pomolango, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sementara, menyatakan tidak akan mendaftar calon pimpinan (Capim) maupun Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Menurut Nawawi, KPK sudah mengidap begitu banyak persoalan.

Permasalahan itu tidak hanya terkait dengan pimpinan.

Baca juga: Pendaftaran Calon Pimpinan KPK Sepi Peminat

Adapun pendaftaran Capim KPK ditutup pada Senin (15/7/2024) setelah mulai dibuka pada 26 Juni lalu.

“Saya tidak ikutan lagi mendaftarkan diri. Terlalu banyak 'persoalan' di lembaga ini, dan itu bukan hanya soal pimpinan,” kata Nawawi saat dihubungi Kompas.com, Senin.

Mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu mengaku sangat lelah menjadi pimpinan KPK.

“Sangat (lelah), melebihi lelahnya saya 32 tahun sebagai hakim,” ujar Nawawi.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga memutuskan akan pensiun setelah masa jabatannya habis pada Desember mendatang.

Alex menyatakan tidak akan mendaftarkan diri sebagai Capim atau calon anggota Dewas KPK.

“Saya mau pensiun setelah di KPK,” ujar Alex saat dihubungi.

Mantan Hakim Pengadilan Tipikor ini juga mengaku sangat lelah melihat situasi penegakan hukum saat ini.

Alex mengatakan, pemberantasan korupsi cuma sekadar mimpi jika tidak disokong political will atau keinginan politik dan dukungan penuh dari presiden.

“Jangan bermimpi pemberantasan korupsi berhasil jika tidak dilandasi political will dan dukungan penuh dari pimpinan tertinggi negeri,” ujar Alex.

Menurutnya, KPK seharusnya menjadi supervisor lembaga yang menangani kasus korupsi.

Semua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus korupsi harus diterbitkan KPK meskipun penegakan hukumnya bisa dibantu penyidik Polri maupun Kejaksaan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved