Minggu, 12 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Buron Penipuan Perumahan Elite Sky Mansion Semarang Menyerahkan Diri

Siswo Nugroho, terpidana dengan status buron kasus penipuan perumahan mewah Sky Mansion Semarang, Jawa Tengah (Jateng) akhirnya menyerahkan diri.

Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Penasihat hukum korban perumahan Mirzam Adli tunjukan wajah Pengembang perumahaan mewah Sky Mansion Siswo Nugroho. 

TRIBUNJATENG.COM - Siswo Nugroho, terpidana dengan status buron kasus penipuan perumahan mewah Sky Mansion Semarang, Jawa Tengah (Jateng) akhirnya menyerahkan diri.

Asisten Intelijen Kejati Jateng Sunarwan mengatakan, Siswo Nugroho menyerahkan diri ke Kantor Kejati Jateng pada Senin (2/7/2024).

"Oleh Mahkamah Agung, Siswo Nugroho divonis hukuman penjara selama dua tahun atas penipuan perumahan," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (15/7/2024). 

Baca juga: Menteri ATR/BPN Ungkap Kasus Mafia Tanah di Jawa Tengah, Kerugian Negara Rp 3,4 T

Sunarwan menjelaskan, sebelum vonis hukuman penjara oleh Mahkamah Agung, terpidana kasus penipuan perumahan tersebut pernah mendapatkan vonis lepas oleh Pengadilan Negeri.

"Di tingkat Pengadilan Negeri divonis onslag atau lepas," paparnya. 

Usai penyerahan diri itu, terpidana kemudian dieksekusi di Lapas Kelas I Semarang

Rugikan warga perumahan Rp 1,7 miliar 

Mengenai penahanannya, Siswo memang sudah pernah dilakukan penahanan di Lapas Kedungpane. "Namun, karena putusan pengadilan negeri oslag, maka terpidana dilepaskan dari tahanan," katanya lagi. 

Selanjutnya, kata Sunarwan, karena Mahkamah Agung sudah menjatuhkan putusan bersalah, yang bersangkutan mesti ditahan untuk menjalani pidana.

"Perbuatan Siswo Nugroho selaku pengembang telah merugikan warga perumahan Rp 1,7 miliar," imbuhnya. (dafi/kps/tribun jateng cetak)

 

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved