Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Menteri ATR/BPN Ungkap Kasus Mafia Tanah di Jawa Tengah, Kerugian Negara Rp 3,4 T

Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut telah mengungkap dua kasus mafia tanah di Jawa Tengah.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: m nur huda
istimewa
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi bersama Menteri ATR BPN mengungkap kasus mafia tanah terbesar di Grobogan dengan kerugian mencapai Rp 3,4 triliun. 

Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut telah mengungkap dua kasus mafia tanah di Jawa Tengah.

 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut telah mengungkap dua kasus mafia tanah di Jawa Tengah.

Dua kasus itu meliputi kasus penipuan akta tanah di Kabupaten Grobogan seluas 82,6 hektare dan penipuan jual beli tanah kavling perumahan di Kota Semarang seluas 121 meter.

Menteri yang akrab disapa AHY ini mengklaim telah menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 3,41 triliun. "Potensi kerugian negara yang kami selamatkan di Jawa Tengah sebesar Rp 3,41 triliun. Nilai itu berdasarkan terhambatnya laju investasi dan terhambatnya kawasan industri," ujar AHY saat konferensi pers di Mapolda Jawa Tengah, Senin (15/7).

AHY menuturkan, rincian dua kasus mafia tanah di Jawa Tengah yakni berada di Desa Sugihmanik, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan.

Pihaknya dalam kasus itu sudah menetapkan satu tersangka bernama Dwi Bagus Yusianto (66), warga Sidorejo Kidul, Tingkir, Kota Salatiga.

Obyek tanah yang disengketakan seluas 82,6 hektare dengan pemilik sah PT Azam Laksana Intan Buana (PT Alib). Namun, oleh tersangka tanah diklaim menjadi PT Azam Anugerah Abadi (PT AAA).

"Tersangka melakukan pemalsuan akte otentik kepemilikan tanah tanpa persetujuan pemilih sah dengan bantuan oknum notaris," ujarnya.

Kasus kedua terjadi di Kota Semarang. Kasus ini menurut AHY merupakan bukan kasus yang besar tetapi berdampak langsung dengan masyarakat kecil.

Dia menjelaskan, kasus penipuan tanah ini dimulai ketika korban hendak membangun rumah lalu berkenalan dengan tersangka DPB (34), warga Kelurahan Randusari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, pada April 2019.

Korban diperdaya hingga mengeluarkan uang sebesar Rp250 juta tetapi selang beberapa tahun kemudian rumahnya tak kunjung dibangun. "Korban meminta uangnya dikembalikan tetapi tersangka kemudian mengaku tanah itu telah dijual ke pihak lain. Tersangka sempat berjanji hendak menggantinya tapi tak pernah ditepati hingga akhirnya korban melaporkan kasus ini ke polisi," paparnya.

Dua kasus tersebut, melengkapi 87 kasus mafia tanah yang telah diungkap Kementerian ATR/BPN di tahun 2024.

AHY mengatakan, dari 87 kasus yang sedang berproses hukum sebanyak 47 kasus dengan jumlah tersangka 92 orang.

Adapun kasus yang berstatus P21 atau berkas perkara lengkap terdapat 21 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 36 orang. "Total obyek tanah seluas 198 hektare dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp 5,16 triliun (secara nasional)," katanya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved