Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Cabuli Anak Tetangga Saat Sedang Bermain, Pria 56 Tahun Terancam Penjara

Pria berinisial U (56) ditangkap polisi karena diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual.

Editor: raka f pujangga
Net
ILUSTRASI 

TRIBUNJATENG.COM - Pria berinisial U (56) ditangkap polisi karena diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual.

Warga Kecamatan Banyuglugur, Situbondo akibat dugaan saai ini mendekam di tahanan Polres Situbondo.

Pencabulan tersebut dilakukan pelaku kepada anak tetangganya.

Baca juga: Tamat Karier Kepsek di Purworejo Seusai Lakukan Pelecehan dan Tendang Biduan Dangdut Tolak Dicium?

Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Momon membenarkan penangkapan dan penahanan terduga pencabulan anak tersebut.

"Iya benar, saat ini terduga pelaku sudah kami Tahan," ujarnya, Selasa (16/7/2024).

Penahanan terhadap tersangka, kata AKP Momon, setelah piihak penyidik melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan korban.

Cara untuk memperdaya korbanya, lanjutnya, pada saat korban bermain, terduga pelaku membujuk korban dan membawanya ke dalam rumahnya.

"Disitulah korban dicabuli," ucapnya.

Setelah itu, korban melaporkan kejadian yang dialami kepada orang tuanya.

Usai mendengar pengakuan korban, orang tua korban langsung menghubungi dan meminta bantuan kepada pihak Polsek Banyuglugur.

"Waktu itu, korban dan keluarga serta terduga pelaku dibawa ke Polres," katanya.

Baca juga: Pilu 12 Bocah Laki-laki Jadi Korban Pelecehan Sesama Jenis, Sambil Disaksikan Temannya

Selain mengamankan terduga pelaku, kata Momon, pihaknya juga telah menyita barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku.

Momon menegaskan, pihaknya menjerat terduga pelaku cabul terhadap anak itu dengan pasal 76 e junto 82 ayat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Undang-Undang nomor 23 tahun 2023

"Tersangka kami jerat perlindungan anak dan kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim-timur.com dengan judul Usai Cabuli Anak Tetangganya, Orang Tua Korban dan Polisi Bekuk Pelaku di Rumahnya

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved