Berita Nasional
Indonesia Kebanjiran Barang Impor, Kemendag Bantah Jadi Biang Kerok
Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara Hasibuan membantah bahwa Kemendag menjadi biang keladinya.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Indonesia kebanjiran barang impor.
Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara Hasibuan membantah bahwa Kemendag menjadi biang keroknya.
Bara bilang justru pihaknya terlibat aktif untuk melindungi industri lokal.
Baca juga: Kemendag Target Satgas Impor Ilegal Terbentuk dalam 1-2 Hari
"Kami mendapat kesan bahwa dengan masuknya barang-barang impor ini sehingga banyak keluhan dari industri lokal seakan-akan kesalahan itu di Kemendag.
Kami ingin meluruskan, sebetulnya Kemendag aktif untuk melakukan berbagai hal untuk bisa melindungi industri lokal," ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta.
Lebih lanjut, Bara mengatakan, pihaknya mempunyai dua instrumen untuk merespons situasi masuknya barang-barang impor dalam jumlah besar, yakni melalui safeguard atau Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan melalui Bea Masuk Anti Duming (BMAD).
Menurut dia, kedua instrumen itu berfungsi untuk menyelamatkan industri dalam negeri. Hal ini terlihat dari banyaknya penyelidikan dan pengenaan instrumen trade remedies untuk berbagai produk impor dalam lima tahun terakhir, yakni dari 2019 sampai 2023.
Bara juga mengatakan, penyelidikan serta penerapan BMAD dan BMTP juga berhubungan dengan produk-produk impor yang berkaitan erat dengan bahan baku untuk industri di dalam negeri.
"Produk-produk tersebut di antaranya pakaian dan aksesori pakaian, kain, tirai, karpet, benang stapel, filamen benang (yarn), ubin keramik, evaporator kulkas dan pembeku (freezer), baja, kertas, lysine, pelapis keramik, dan pelatin kemasan," ungkap Bara.
Adapun MAD dan BMTP diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan. Menurut Bara, perebedaan mendasar antara tindakan antidumping dan tindakan pengamanan perdagangan terletak pada subyek pengenaannya.
Dalam menggunakan kedua instrumen itu, Bara menjelaskan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
"Hal utama yang harus ada yaitu industri dalam negeri mengalami kerugian atau ancaman kerugian. Selain itu, harus ada hubungan sebab akibat antara kedua persyaratan tersebut," ucap dia.
Untuk diketahui, negara yang pernah indonesia selidiki dan kenakan BMAD maupun BMTP antara lain India, Republik Korea, Tiongkok, Jepang, Amerika Serikat, Uni Eropa, Rusia, Kazhakstan, Australia, Malaysia, Vietnam, Thailand, Hongkong, Turki, Pakistan, Persatuan Emirat Arab, Singapura, Taiwan, Bangladesh, dan Mesir.
Tindakan antidumping bertujuan untuk mengatasi produk impor curang atau unfair trade sehingga produk dalam negeri dapat bersaing secara sehat dengan produk impor.
Antidumping dikenakan kepada perusahaan eksportir atau produsen yang berpraktik dumping atau menjual produk ke Indonesia dengan harga lebih rendah dibanding harga jual di negara asal.
Jika kerugian atau ancaman kerugian diakibatkan praktik dumping maka dikenakan tindakan antidumping, yaitu BMAD. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemendag Bantah Jadi Biang Kerok Banjirnya Barang Impor di Indonesia"
Baca juga: Harga HET Minyakita Diperkirakan Naik Jadi Rp 15.500 per Liter, Resminya Tunggu Hasil Rapat Kemendag
Kini Giliran PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya, Tinggalkan Gedung DPR RI Mulai 1 September |
![]() |
---|
Segini Kekayaan Eko Patrio Anggota DPR yang Rumahnya Dijarah, Empat Periode Menjabat |
![]() |
---|
Fitur TikTok Live Mendadak Hilang, Ada Apakah? |
![]() |
---|
Rumah Nafa Urbach di Kawasan Elit Bintaro Dijarah Massa Minggu Dini Hari |
![]() |
---|
Penampakan Rumah Eko Patrio Seharga Rp 150 Miliar yang Dijarah Massa, Ada Kolam Renang di Rooftop |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.