Minggu, 12 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Pengelolaan JDIH Pemprov Jateng Diapresiasi Kemenkum HAM

Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana menyampaikan, pengelolaan JDIH menjadi bagian dari upaya pelayanan keterbukaan informasi publik. 

Penulis: budi susanto | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/BUDI SUSANTO
Kepala Pusat JDIH Nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jonny Pesta Simamora menyerahkan penghargaan peringkat pertama sebagai pengelola JDIH kategori provinsi ke Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana di Kantor Gubernur Jateng, Rabu (17/7/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Konsistensi Pemprov Jateng dalam mengelola Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) mendapat apresiasi dari Kementerian Hukum dan HAM. 

Pengakuan tersebut diberikan berkat prestasi yang terus diraih Pemprov Jateng sejak 2019 hingga 2024.

Kepala Pusat JDIH Nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jonny Pesta Simamora mengungkapkan, pada 2019 Pemprov Jateng berhasil meraih peringkat pertama sebagai pengelola JDIH kategori provinsi. 

Baca juga: Diragukan Keabsahannya, Pemprov Jateng Anulir Nilai Piagam 69 Calon Peserta Didik PPDB 2024

Baca juga: Video Pemprov Jateng Berkomitmen Anak Pasutri Tunanetra Viral Tak Diterima PPBD Akan Tetap Sekolah

Prestasi tersebut berlanjut dengan meraih peringkat kedua pada 2020 hingga 2022, dan kembali meraih peringkat pertama pada 2023.

Selain itu, sejumlah kabupaten/kota, sekretariat DPRD, dan perguruan tinggi di Jawa Tengah juga berhasil meraih peringkat 10 besar tingkat nasional. 

“Kami sangat berbangga bahwa konsistensi dalam pengelolaan dokumentasi hukum itu berlangsung secara konsisten,” kata Jonny Pesta Simamora saat pembukaan Rakor Pengelola JDIH Provinsi Jateng di Kantor Gubernur Jateng, Rabu (17/7/2024).

Jonny meminta agar konsistensi ini terus berlanjut dan menular ke instansi pemerintahan di bawahnya, sehingga masyarakat Indonesia, khususnya Jawa Tengah, dimudahkan dalam mendapatkan dokumen hukum. 

“Kami mendorong agar pengelolaan, penggunaan, atau pemanfaatan dokumentasi hukum dalam JDIH itu sampai kepada level desa,” ujarnya.

Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana menyampaikan, pengelolaan JDIH menjadi bagian dari upaya pelayanan keterbukaan informasi publik. 

Selain itu, hal ini juga bertujuan untuk mewujudkan satu data dokumen hukum Indonesia, mengingat masyarakat membutuhkan layanan tersebut. 

“Ini sangat penting bagi masyarakat, untuk mengetahui misalnya peraturan-peraturan daerah yang sudah disahkan, juga misalnya peraturan desa yang ada di masing-masing desa,” jelasnya kepada Tribunjateng.com, Rabu (17/7/2024).

Layanan di bidang hukum ini, lanjut Nana Sudjana, juga bertujuan untuk mencerdaskan masyarakat agar melek hukum. 

Oleh karena itu, Jawa Tengah serius dalam mengelola JDIH, salah satunya dengan cara memberikan penghargaan kepada kabupaten/kota, sekretariat dewan, serta perguruan tinggi. 

“Kami memberikan penghargaan kepada Wali Kota dan Bupati serta Sekretariat DPRD se-Jateng, ditambah juga dari Perguruan Tinggi se- Jawa Tengah,” ujarnya.

Melalui penghargaan yang diberikan, Nana Sudjana berharap bisa memotivasi peningkatan kinerja dari daerah-daerah yang belum memberikan perhatian pada pengelolaan JDIH.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved