Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

"Saya Sudah Awasi Kucing Itu Selama 5 Hari" Pengakuan Imam Penembak Kucing Pak RT di Semarang

Polisi meringkus seorang pria bernama Imam Prasetyo (35) tersangka penembakan kucing di Jalan Pringgondani

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
IST
Sosok Imam Prasetyo tersangka penembakan kucing di Jalan Pringgondani I, RT 1 RW 12, Kelurahan Krobokan, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. Ia ditangkap polisi akibat ulahnya menembak kucing, Mapolrestabes Semarang, Selasa (16/7/2024). 

“Kami jerat tersangka dengan pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan, kasus ini kami proses dan nanti berkasnya diserahkan ke Kejaksaan,” papar dia.

Kasus penembakan kucing ini sempat viral di media sosial hingga memantik kegeraman para netizen atas perilaku “koboi” yang dilakukan oleh tersangka Imam.

Kelompok yang geram atas perilaku tersangka di antaranya para aktivis pencinta hewan.

Mereka sampai ikut "turun gunung" untuk melaporkan kasus ini ke polisi.

“Kita tidak boleh mentolerir tindakan seperti ini, apalagi pelaku pernah berurusan dengan polisi terkait narkoba dan tindakan kekerasan. Ini sudah jelas red flag ya, berpotensi eskalasi ke tindakan kekejaman ke manusia dan lingkungannya,” jelas Ketua Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru Tona saat dihubungi.

Pihaknya juga dalam waktu dekat akan ikut melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved