Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

"Saya Sudah Awasi Kucing Itu Selama 5 Hari" Pengakuan Imam Penembak Kucing Pak RT di Semarang

Polisi meringkus seorang pria bernama Imam Prasetyo (35) tersangka penembakan kucing di Jalan Pringgondani

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
IST
Sosok Imam Prasetyo tersangka penembakan kucing di Jalan Pringgondani I, RT 1 RW 12, Kelurahan Krobokan, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. Ia ditangkap polisi akibat ulahnya menembak kucing, Mapolrestabes Semarang, Selasa (16/7/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polisi meringkus seorang pria bernama Imam Prasetyo (35) tersangka penembakan kucing di Jalan Pringgondani I, RT 1 RW 12, Kelurahan Krobokan, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.

Imam ditangkap selepas terbukti melakukan penembakan dengan menggunakan senjata air gun jenis Beretta 92Fs Type M9A1 pada Senin (15/72024) sekira pukul 10.00 WIB.

Kucing yang ditembak Imam ternyata milik Jafarin yang tak lain adalah tetangga Imam.

“Iya saya akui menembak kucing milik Pak RT sebanyak tiga kali,” ujar tersangka Imam di Mapolrestabes Semarang, Selasa (16/7/2024).

Imam berdalih melakukan penembakan kucing tersebut karena sering membuang kotoran di pekarangan rumahnya.

Puncak kemarahan Imam terjadi ketika kucing itu menerkam burung merpati di kandangnya.

Padahal, klaim Imam, burung itu bernilai jutaaan rupiah.

“Saya sudah awasi kucing itu selama lima hari berturut turut sebelum melakukan penembakan,” terang pria yang bekerja sebagai tukang listrik itu.

Terkait senjata, Imam menyebut, memperolehnya dari seorang teman.

Dia mengaku, mendapat senjata  beserta pelurunya diperoleh secara Cuma-cuma.

“Iya dapat dari teman saat bubarin tawuran,” klaim pria yang merupakan residivis kasus penganiyaan tersebut.

Selepas ditangkap polisi, imam juga diperiksa urinenya yang ternyata positif obat-obatan terlarang.

Kini, Imam masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian.

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan, tersangka berdalih melakukan penembakan sebanyak tiga kali terhadap kucing korban lantaran kesal  kucing itu buang kotoran di sekitar rumahnya dan pernah menerkam burung merpati miliknya.

Kendati begitu, perilaku tersangka tak bisa dibenarkan sehingga bakal diproses secara hukum.

“Kami jerat tersangka dengan pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan, kasus ini kami proses dan nanti berkasnya diserahkan ke Kejaksaan,” papar dia.

Kasus penembakan kucing ini sempat viral di media sosial hingga memantik kegeraman para netizen atas perilaku “koboi” yang dilakukan oleh tersangka Imam.

Kelompok yang geram atas perilaku tersangka di antaranya para aktivis pencinta hewan.

Mereka sampai ikut "turun gunung" untuk melaporkan kasus ini ke polisi.

“Kita tidak boleh mentolerir tindakan seperti ini, apalagi pelaku pernah berurusan dengan polisi terkait narkoba dan tindakan kekerasan. Ini sudah jelas red flag ya, berpotensi eskalasi ke tindakan kekejaman ke manusia dan lingkungannya,” jelas Ketua Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru Tona saat dihubungi.

Pihaknya juga dalam waktu dekat akan ikut melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved