Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Pria Asal Kebumen Ditangkap Karena Bisnis Video Porno Anak Beromzet Rp 20 Juta Sebulan

Polisi berhasil membongkar kasus penjualan video porno anak yang diperdagangkan di media sosial. 

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
Thinkstock/AndreyPopov
Ilustrasi video pornografi 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG -  Polisi berhasil membongkar kasus penjualan video porno anak yang diperdagangkan di media sosial. 

Satu tersangka pria berinisial RS (34) berhasil ditangkap atas kasus ini.

Tersangka RS merupakan warga Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Baca juga: 30 Bocah SD Kena Perdaya Pria Ini, Kirim Video Porno untuk Dijadikan Fantasi Seksual

Dia aktif menjual video porno anak via Facebook dan Telegram dengan tarif pervideo seharga Rp300 ribu.

"Dari kejahatan itu, tersangka bisa mendapatkan uang sebesar Rp15juta hingga Rp20juta setiap bulannya," papar Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP  Sulistyaningsih, Jumat (19/7/2024).

Kasus ini terkuak saat Satgas Pornografi Anak dari Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menelusuri aktivitas RS.

Ternyata RS menawarkan video porno lewat grup privat di Facebook. 

Dia lalu mengarahkan calon pembeli ke grup Telegram yang sudah diseleksi kontennya.

"Calon pembeli yang sudah membayar oleh tersangka RS  dimasukan ke grup Telegram,"  papar AKBP Sulis.

Konten pornografi anak yang ditawarkan tersangka di antaranya anak berhubungan intim dengan sesama anak atau seusianya.

Adapula konten anak berhubungan intim dengan orang yang lebih dewasa.

Dalam konten video itu, usia anak yang terlibat antara rentang usia 8 sampai 10 tahun.

Baca juga: Inilah Sosok "Jessica" Pemilik Akun Instagram Yang Incar Puluhan Anak-anak Bikin Video Porno

“Anggota member (grupnya) ratusan lebih,” jelas Sulis.

Tersangka RS  kini telah mendekam di ruang tahanan Mapolda Jateng.

Dia dijerat Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved