Berita Kriminal
Kepala Sekolah Cabul Lecehkan Siswi di UKS, Kini Ditahan Terancam 15 Tahun Penjara
Seorang oknum kepala sekolah berinisial M di salah satu SMA di Kabupaten Majene resmi ditetapkan sebagai
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM - Seorang oknum kepala sekolah berinisial M di salah satu SMA di Kabupaten Majene resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan tindak pelecehan terhadap siswi berusia 15 tahun.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Polres Majene mengantongi bukti yang dinilai cukup kuat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim Polres Majene, Ipda Paridon Badri, menjelaskan bahwa penahanan terhadap M dilakukan pada Senin (27/10/2025) usai menjalani pemeriksaan intensif.
"Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap tersangka," kata Ipda Paridon Badri kepada wartawan.
Menurut Paridon, setidaknya terdapat tiga alat bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan M dalam kasus tersebut.
Baca juga: Nasib Kepala dan Pegawai Puskesmas Karangmalang Mijen Semarang Usai Viral Puskesmas Kosong Melompong
Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memutuskan untuk menahan tersangka di Rutan Polres Majene guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Bukti berupa keterangan saksi, hasil pemeriksaan ahli psikologi dan bukti petunjuk lainya.
Atas bukti yang cukup polisi menetapkan oknum kepsek ini ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka M dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pasal tersebut menjerat siapa pun melakukan perbuatan cabul terhadap anak.
"Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun penjara, serta denda maksimal Rp5 miliar," tegas Paridon.
Meski demikian, pihak kepolisian belum merinci kronologi dan modus tersangka secara mendalam.
Namun, Paridon memastikan dugaan pelecehan terjadi di ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) pada awal September 2025 lalu.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com
| Pria 50 Tahun Aniaya Bocah Jepara hingga Tangan Patah, Pelaku Tantang Keluarga Korban Lapor Polisi |
|
|---|
| Viral Kreak Bersenjata Tajam Meresahkan di Bawen Semarang, Polisi: Tinggal Tunggu Waktu |
|
|---|
| Bocah 14 Tahun di Karimunjawa Jepara Jadi Korban Kekerasan Seksual Sebelum Menstruasi hingga Hamil |
|
|---|
| Sosok Israwati dan Sri Reski Ulandari Dua Anggota DPRD Jadi Tersangka Penipuan, dari Gerindra & PKB |
|
|---|
| Rayuan Maut Akan Dinikahi Jadi Jurus Kuli Bangunan Ini Bisa Setubuhi Pelajar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.