Senin, 18 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilwakot Pekalongan

Sebelum Dilantik, Caleg DPRD Kota Pekalongan Terpilih Wajib Sampaikan LHKPN

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan telah menerima tanda diterimanya laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN)

Tayang:
TRIBUNJATENG/Indra Dwi Purnowo
Ketua KPU Kota Pekalongan Fajar Randi Yogananda 

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan telah menerima tanda diterimanya laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dari 30 calon legislatif (Caleg) DPRD terpilih Kota Pekalongan periode 2024-2029 yang telah ditetapkan KPU setempat belum lama ini.

Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda menegaskan, para caleg terpilih tersebut diwajibkan menyetorkan laporan harta kekayaannya paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Untuk pelantikan anggota DPRD terpilih, KPU telah berkoordinasi dengan Sekretariat Dewan (Setwan) setempat dijadwalkan pada 14 Agustus 2024.

"Untuk rencana pelantikan anggota DPRD terpilih sebenarnya kewenangannya ada di Setwan, sementara KPU hanya pengumpulan berkas dan penyampaian tanda terima LHKPN mereka. Mengacu pada aturan Akhir Masa Jabatan (AMJ) anggota dewan periode sebelumnya sampai dengan 14 Agustus 2024," ucapnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (18/7/2024).

Menurutnya, berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2024 pada Pasal 54 ayat 2  disebutkan bahwa, caleg terpilih harus menyampaikan tanda terima LHKPNya.

Fajar mengakui, memang ada beberapa caleg yang masih berproses untuk menerima tanda LHKPNnya tersebut. Mengingat, paling lambat 21 hari sebelum pelantikan atau tanggal  24 Juli 2024. Pihaknya berharap, sebelum tanggal tersebut, para caleg terpilih bisa menyampaikan ke KPU terkait tanda terima LHKPN.

"Sampai saat ini atau per 17 Juli 2024 sudah ada 30 anggota caleg terpilih yang menyampaikan tanda terima LHKPNnya ke kami, berarti kurang 5 orang yang belum melaporkan," ujarnya.

Fajar menambahkan, KPU sudah mengantisipasi hal tersebut  dengan menerbitkan diskresi melalui Surat PLKPU RI Nomor 1262, dimana secara prinsip, jika sampai pada batas akhir penyampaian LHKPN, caleg terpilih belum bisa menyampaikan tanda terima LHKPNnya, maka bisa ditindaklanjuti dengan surat pernyataan dan dilampiri tanda buktinya bahwa yang bersangkutan sudah melaporkan LHKPNnya ke KPK.

"Prinsipnya, 35 anggota dewan terpilih yang ada di Kota Pekalongan, ketika kami koordinasi sudah melaporkan, hanya tinggal menunggu proses verifikasi saja di KPK. Ketika sudah terverifikasi berkasnya nanti baru keluar tanda terima penyampaian LHKPNnya."

"Sementara, masih kurang 5 orang yang belum menyampaikan tanda terima ke kami. Mengingat, penyampaian LHKPNnya ini serentak se-Indonesia, sehingga memang perlu waktu," tambahnya. (Dro)

Baca juga: Bawaslu Kabupaten Tegal Uji Petik Coklit di Wotgalih, Terdata Satu Pedukuhan Dihuni Hanya 2 Rumah

Baca juga: Misteri Candi yang Hilang di Watupawon Kabupaten Semarang, Hanya Ditemukan Yoni, Arca dan Bebatuan

Baca juga: Padukan Teknologi pada Perawatan Kecantikan, Skin+ & Slim+ Ekapansi di Semarang

Baca juga: Nonton TV Online Ini Link Live Streaming Persib Bandung Vs PSM Makassar Piala Presiden 2024

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved