Pilwakot Semarang 2024
Ini Alasan Bawaslu Tak Tertibkan Baliho Bakal Calon Pilwakot Semarang 2024 yang Menjamur Dimana-mana
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang belum bisa menertibkan baliho bakal calon yang bertebaran di sejumlah wilayah ibu kota Jateng.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang belum bisa menertibkan baliho bakal calon yang bertebaran di sejumlah wilayah ibu kota Jateng.
Padahal, saat ini, baliho maupun poster bergambar bakal calon wali kota dan wakil wali kota semakin merebak. Tidak hanya dipasang di titik reklame resmi, namun juga ditempel di pohon, tiang, maupun dipasang berdiri sendiri menggunakan bambu.
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengaku, penindakan baliho dan poster bakal calon yang bertebaran sampai ditempel di pohon dan titik lainnya menjelang gelaran Pilwalkot Semarang pada 27 November mendatang saat ini belum bisa dilakukan.
Sebab, baliho tersebut belum termasuk alat peraga kampanye (APK) mengingat memang belum masuk tahapan pendaftaran pasangan calon di KPU.
"Sampai saat ini belum masuk tahapan tersebut, ada istilahnya alat peraga sosialisasi (APS). Kami belum punya kewenangan untuk upaya penindakan, karena itu ada di wilayah penegak perwal, dalam hal ini Satpol PP," jelas Arief, Minggu (21/7/2024).
Dia memaparkan, setiap daerah memiliki peraturan daerah (perda) ataupun peraturan wali kota (perwal) yang mengatur terkait pemasangan baliho, bendera, reklame,dan alat peraga sosialisasi lainnya.
"Sama halnya dengan titik reklame yang resmi pun ketika itu sudah kedaluwarsa izinnya, bisa ditertibkan. Memang penyelenggara Pemilu mengatur dengan metode kampanye, salah satunya pemasangan APK, yang diatur didalam peraturan tersebut. Sedangkan terkait dengan penertiban dan penindakan, itu dikembalikan ke Perwal dan Perda masing - masing," terangnya.
Dia menekankan, saat ini tahapan pilkada belum masuk tahap kampanye. Sehingga, alat peraga yang saat ini terpasang belum bisa dikategorikan sebagai APK.
"Kalau mau ada penertiban atau penindakan, itu ada di wilayah kewenangan penegak Perwal atau Perda," ucapnya.
Arief menambahkan, saat ini Bawaslu tidak bisa melakukan rekomendasi, menindaklanjuti hingga penindakan. Foto yang saat ini terpasang belum bisa dipastikan akan maju pilkada atau tidak.
"Jadi, belum bisa merekomendasikan objeknya yang belum jelas, itu nantinya akan mudah untuk kami dipermasalahkan," ucapnya.
Sebelumnya, Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Ahmad Zaini juga mengatakan, KPU belum memiliki kewenangan untuk mengatur pemasangan baliho ataupun spanduk bakal calon. Pasalnya, saat ini belum memasuki tahapan kampanye. Jika ada baliho yang melanggar, masih menjadi ranah Pemerintah Kota Semarang untuk menertibkan.
"Jadi, kami hanya melihat saja. Jadi, tidak ada komentar untuk itu. Kami kembalikan ke pemerintah sesuai perda apakah melanggar atau tidak," terang Zaini, Senin (8/7/2024).
Zaini menjelaskan, pemasangan baliho sebagai alat peraga kampanye (APK) akan menjadi ranah KPU untuk mengatur saat masa kampanye nanti. Sedangkan, masa kampanye baru akan berlangsung setelah penetapan calon pada September mendatang.
"60 hari masa kampanye dan disitu menurut aturan KPU, peserta yang sudah ditetapkan boleh memasang APK sesuai dengan kriteria yakni ada nomernya, ajakan, dan foto itu yang legal. Kalau sekarang bukan ranah KPU," paparnya.
KPU Kota Semarang Belum Bisa Pastikan Kapan Penetapan Agustina-Iswar, Proses di MK Masih Berjalan |
![]() |
---|
Bawaslu Kota Semarang Tangani 29 Kasus Dugaan Pelanggaran pada Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Detik-detik Dua Komisioner KPU Kota Semarang Walk Out Saat Rapat Pleno Rekapitulasi, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Inilah Alasan KPU Tak Lakukan PSU Sesuai Rekomendasi dari Bawaslu Kota Semarang |
![]() |
---|
Yoyok pun Legowo: Selamat Bu Agustina dan Pak Iswar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.