Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Orangtua Siswa di Kudus Diminta Dampingi Anak Paud, TK dan SD saat Hari Pertama Masuk Sekolah

Pemerintah Kabupaten Kudus menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Kudus Nomor: 400.3/1645/2024 tentang Hari Pertama

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Saiful Masum
ILUSTRASI - Sejumlah siswa SD di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus masuk sekolah hari pertama pada tahun ajaran baru 2022/2023 lalu. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Pemerintah Kabupaten Kudus menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Kudus Nomor: 400.3/1645/2024 tentang Hari Pertama Masuk Sekolah pada, Jumat (19/7/2024).


Berisi tentang imbauan kepada orangtua siswa bagi pelajar jenjang pendidikan Paud, TK dan siswa kelas 1 SD sederajat agar mendampingi anak masing-masing pada hari pertama masuk sekolah tahun ajaran baru 2024/2025. 


Di Kabupaten Kudus, tahun ajaran baru 2024/2025 jenjang pendidikan Paud, TK, SD dan SMP dimulai besok, Senin (22/7/2024).  


Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) mendorong tumbuhnya iklim pembelajaran yang lebih positif dan menyenangkan di lingkungan pendidikan.


Sehingga dinilai perlu diadakan Kampanye Hari Pertama Sekolah yang mengajak orangtua turut serta mengantar dan mendampingi anak pada awal pendidikan.


Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus, Anggun Nugroho mengatakan, hari pertama sekolah menjadi kesempatan bagi orangtua dengan tenaga pendidik di sekolah untuk menjalin komitmen bersama dalam mengawal pendidikan kepada anak-anak. Sekaligus memberikan kesempatan kepada publik untuk terlibat langsung dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah.


Kata dia, ada tiga poin yang ditekankan melalui SE Bupati Kudus tentangan Hari Pertama Masuk Sekolah.


Pertama, Pemkab Kudus mendorong ASN dan karyawan perusahaan untuk mengantarkan dan mendampingi anak yang menjadi peserta didik baru di hari pertama untuk jenjang Paud, TK dan SD. Serta memberikan dispensasi dapat memulai kerja sesudah mendampingi anaknya ke sekolah.


Kedua, mendukung satuan pendidikan dalam menyambut peserta didik baru dan berinteraksi dengan orangtua.


Dan ketiga, mengimbau satuan pendidikan agar melakukan pemasangan spanduk Selamat Datang Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2024/2025 di area sekolah dalam rangka menyemarakkan dimulainya pendidikan tahun ajaran baru 2024/2025. 


"Melalui SE tersebut, Pemkab Kudus mengimbau agar setiap orangtua bisa mengantarkan dan mendampingi anaknya di saat hari pertama masuk sekolah, terkhusus siswa Paud, TK, dan SD Kelas 1. Jadi anak tidak dilepas begitu saja di sekolah," terangnya, Minggu (21/7/2024).


Lebih lanjut, Anggun menegaskan, hari pertama dimulainya tahun ajaran baru merupakan transisi pendidikan yang dialami anak-anak.


Perlu kehadiran orangtua atau wali masing-masing agar bisa membersamai anaknya untuk menciptakan suasana positif antara orangtua dan anak. 


Selain itu, lanjut dia, momen ini juga mendekatkan orangtua siswa dengan tenaga pendidik di sekolah. 


Orangtua bisa menyampaikan langsung kondisi anaknya kepada tenaga pendidik, supaya nanti dalam proses pembelajaran ke depan berjalan lancar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved