Jumat, 17 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Akal Bulus Penyelundup Teripang Susu, Dikemas Seolah Sparepart Kendaraan

Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan

Editor: muh radlis
IST
Petugas amankan penyelundupan teripang susu. 

TRIBUNJATENG.COM - Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan teripang susu seberat 61 kilogram yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT). Teripang susu ini memiliki nilai sekitar Rp130 juta.

Kepala Balai Karantina Sulsel, Sitti Chadijhah, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari kecurigaan Balai Karantina NTT. Setelah itu, Balai Karantina NTT berkoordinasi dengan Balai Karantina Sulsel untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Teripang susu tersebut ditemukan saat pengawasan dan pemeriksaan rutin di kargo Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. Modus penyelundupan yang digunakan adalah dengan mengemas teripang dalam lima kardus yang diberi keterangan palsu sebagai sparepart kendaraan.

Petugas karantina segera melakukan konfirmasi dan koordinasi dengan pihak jasa pengiriman untuk melakukan penahanan terhadap barang tersebut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata berisi teripang laut jenis susu dan koro dimana merupakan satwa yang dilindungi oleh negara dan termasuk dalam kategori apendix II menurut CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) atau Konvensi Perdagangan Internasional Tumbuhan dan Satwa Liar Spesies Terancam," jelas Sitti Chadijhah dalam rilisnya, Minggu (21/7/2024).

Setelah dilakukan proses identifikasi dari puluhan teripang yang diselundupkan tersebut terdapat dua jenis teripang.

Antara lain teripang susu putih (Holuthuria fuscogilva) sejumlah 23 picis dan jenis teripang koro (Holuthuria nobilis) sejumlah 63 picis.

Sitti-sapannya melanjutkan, upaya pengiriman teripang susu yang termasuk satwa dilindungi ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Apalagi pengiriman tanpa disertai dokumen karantina dari daerah asal.

Selain itu, juga tidak dilengkapi dengan surat rekomendasi dari intansi terkait daerah asal.

“Proses melaporkan komoditas hewan, ikan, tumbuhan maupun produk turunannya sangat mudah, untuk itu kami terus menghimbau kepada masyarakat yang akan mengirimkan atau melalulintaskan hewan, ikan atau tumbuhan serta turunannya agar dilaporkan kepada petugas karantina," jelasnya.

"Juga harus dilengkapi dengan dokumen persyarayan karantina. Hal ini bisa menjadi bagian aksi nyata masyarakat untuk turut melindungi SDA hayati kita,” sambungnya.

Sitti menekankan Karantina Sulsel berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam upaya pelestarian sumber daya alam hayati.

Salah satunya dengan melakukan pengawasan lalulintas satwa liar maupun dilindungi di pintu-pintu pemasukan maupun pengeluaran.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Penyelundupan 61 Kg Taripang Susu Gagal, Pelaku Coba Akali dengan Modus Sparepart

Sumber: Tribun Timur
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved