Kamis, 21 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Sanksi UI Terhadap 16 Mahasiswa FH yang Terlibat Pelecehan: Dilarang Injakkan Kaki di Kampus

Universitas Indonesia telah menjatuhkan sanksi kepada 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) yang terlibat dalam kasus pelecehan seksual

Tayang:
Penulis: Msi | Editor: muslimah
Tribun Bogor
KASUS PELECEHAN FH UI - Ketua BEM FH UI Anandaku Dimas Rumi Chattaristo memberikan keterangan terkait viralnya tangkapan layar dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia.  

Ringkasan Berita:
  • Total terdapat 16 mahasiswa yang kini telah mengakui perbuatannya dan statusnya dinyatakan sebagai pelaku oleh pihak kampus.
  • 16 mahasiswa tersebut dihadirkan dalam Forum persidangan terbuka untuk menuntut pertanggungjawaban kepada para korban yang digelar pada Senin, (13/4/2026) malam hingga Selasa dini hari.
  • Sanksi pun akhirnya dijatuhkan

TRIBUNJATENG.COM – Universitas Indonesia (UI) telah menjatuhkan sanksi kepada 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) yang terlibat dalam kasus pelecehan seksual.

Sanksi tersebut berupa skorsing atau penonaktifan terhadap para pelaku.

Skorsing berlaku selama satu setengah bulan yakni sejak 15 April hingga 30 Mei 2026.

Keputusan ini merupakan respons atas tindakan para pelaku yang diduga melecehkan puluhan mahasiswi serta dosen melalui grup percakapan daring.

Baca juga: Profesi Orang Tua 16 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan: Sebut Bilang Punya Bekingan dan Power

Baca juga: Dua Residivis Narkoba Kembali Ditangkap di Pati, Ngaku Dapat Sabu dari Napi Lapas Kedungpane

Selama periode skorsing tersebut, ke-16 mahasiswa itu dilarang keras menginjakkan kaki di lingkungan kampus maupun berpartisipasi dalam segala bentuk kegiatan akademik.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Pangaribuan menuturkan sanksi ini mencakup larangan mengikuti perkuliahan, bimbingan akademik, hingga aktivitas organisasi kemahasiswaan.

"Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif,” ujar Erwin lewat rilis yang diunggah di akun resmi Instagran UI, Rabu (15/4/2026).

Universitas juga memberlakukan pembatasan terhadap keterlibatan para terduga pelaku dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan.

Erwin menuturkan mereka hanya diperkenankan ke kampus jika pemeriksaan oleh Satgas PPK atau keperluan tertentu yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda, dengan pengawasan dari universitas.

Pihak UI mengklarifikasi bahwa langkah penonaktifan ini merupakan bagian dari prosedur administratif, bukan keputusan final.

Universitas tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, keadilan, serta perlindungan hak setiap individu.

Dalam menangani kasus yang melibatkan puluhan korban dari kalangan mahasiswi hingga dosen ini, UI menerapkan pendekatan yang berorientasi pada korban (victim-centered approach).

UI memastikan adanya pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik berkelanjutan bagi mereka yang terdampak.

Guna menjaga keamanan dan kenyamanan semua pihak, universitas menjamin kerahasiaan identitas selama proses investigasi berjalan. Hal ini dilakukan untuk mencegah dampak sosial negatif yang lebih luas bagi korban maupun saksi.

UI juga mengimbau seluruh pihak untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi serta menghindari spekulasi yang dapat mengganggu proses penanganan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved