Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Vina Cirebon

Daftar 3 Orang Disomasi Oleh Tim Pengacara Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon

Pitra Romadoni yang merupakan kuasa hukum Iptu Rudiana, Ayah Eky membantah tuduhan bahwa kliennya kabur dari kasus pembunhan Vina dan Eky di Cirebon.

|
Penulis: Andra Prabasari | Editor: galih permadi
IST
Daftar 3 Orang yang Akan Disomasi Oleh Tim Pengacara Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon 

Daftar 3 Orang yang Akan Disomasi Oleh Tim Pengacara Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon

TRIBUNJATENG.COM- Pitra Romadoni yang merupakan kuasa hukum Iptu Rudiana, Ayah Eky membantah tuduhan bahwa kliennya kabur dari kasus pembunhan Vina dan Eky di Cirebon.

Selain itu, Pitra juga menambahkan bahwa kliennya merupakan anggota polisi aktif.

Sehingga, kata dia, kliennya tunduk dan patuh terhadap aturan.

"Itu semua tidak ada melarikan diri, tidak ada sembunyi, tidak ada bungkam, dan tidak ada untuk lari dari tanggung jawab," kata Pitra dalam konferensi pers pada Senin (22/07/2024).

Tudingan lain yang diarahkan kepada Rudiana adalah mengarahkan salah satu saksi untuk memberikan keterangan palsu.

Dan mengatakan bahwa Eky masih hidup dan tuduhan melarang masyarakat mengunjungi makam Eky.

"Tudingan-tudingan yang dilakukan oleh berbagai pihak yang selama ini sebenarnya kami tidak ingin meladeni ini semua. Akan tetapi karena memang tudingan ini sudah sangat jahat sekali, fitnah ini sudah sangat kejam sekali," ujarnya.

Dengan banyaknya tudingan penyebaran berita bohong, Pitra memberikan somasi terhadap 3 orang yang telah menyudutkan Iptu Rudiana.

"Kami peringatkan kepada saudara Dede, Dedi Mulyadi, dan Liga Akbar segera meminta maaf kepada bapak Iptu Rudiana, karena telah menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baik" ungkap Pitara.

Permintaan maaf ketiga orang tersebut ditunggu oleh dalam waktu 3x24 jam. Jika tidak kunjung meminta maaf, pihaknya siap membawa ketiga nama tersebut ke jalur hukum.

"Tiga orang ini agar meminta maaf kepada bapak Iptu Rudiana 3x24 jam sejak somasi terbuka ini disampaikan dan diumumka".

Apabila dalam 3 x 24 jam yang bersangkutan tidak meminta maaf kepada Iptu Rudiana berserta keluarganya dan kepada masyarakat, aka dengan tegas kami akan melakukan tindakan hukum, dengan membuat laporan polisi terhadap mereka bertiga" pungkas Pitara.

Lebih lanjut, Pitrah mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan 60 pengacara. Semuanya akan mendampingi Rudiana, termasuk untuk menghadapi laporan terhadap kliennya itu di Bareskrim Polri.

"Kami dari DPP perhati telah membentuk tim yang seluruh advokat itu sejauh ini kita telah tunjuk 60 pengacara yang mendampingi. Ada 60 pengacara," lanjutnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved