Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kronologi Pelajar Kena Luka Tembak Saat Tawuran Dibubarkan Polisi, Ada 3 Kali Tembakan

Pelajar berinisial GR (17) kini tak berdaya setelah mengalami luka tembak saat melakukan tawuran.

Editor: raka f pujangga
HO
TERKUAK Fakta Sosok GR Pelajar di Bogor Tertembak Polisi: Pelaku Tawuran Hendak Bacok Pelajar Lain 

Selain GR, polisi juga mengamankan dua pelajar lainnya yakni ME dan MR yang melakukan pembacokan terhadap korban MEW hingga terluka di bagian tangan.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 170 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara karena mengakibatkan korban luka berat serta Pasal 1 Angka 1 UU 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

“Kita saat ini mengamankan para tersangka atau anak berkonflik dengan hukum (ABH) tiga orang yang kita jerat dengan pasal pengeroyokan, pembacokan yang mengakibatkan korban luka berat,” tutur Bismo. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelaku Tawuran di Bogor Terkena Luka Tembak Saat Dibubarkan Polisi"

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved