Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kota Semarang

Penghuni 4 Rumah di Komplek Eks Karyawan PJKA di Wilayah Veteran Terancam Diusir PT KAI

Warga komplek ex Karyawan PJKA di wilayah  Veteran Kelurahan Randusari Kecamatan Semarang Selatan terancam diusir PT Kereta Api Indonesia (KAI). 

Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas 
Warga pasang plang jelang pengosongan rumah ex karyawan PJKA di wilayah Jalan Veteran Semarang 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Warga komplek eks Karyawan PJKA di wilayah  Veteran Kelurahan Randusari Kecamatan Semarang Selatan terancam diusir PT Kereta Api Indonesia (KAI). 

Ada beberapa rumah yang mendapatkan somasi dan akan dikosongkan oleh PT KAI. Kejadian itu mendapat perhatian para ormas dan juga anggota DPR RI Komisi 2 Riyanta.

Perwakilan warga, Eko Hariyanto mengatakan warga yang ada di komplek itu terus diteror melalui pengacara dengan menggunakan somasi untuk mengosongkan rumah. PT KAI menganggap lahan di wilayah itu merupakan asetnya yang berdasarkan sertifikat Hak Pakai nomor 6 tahun 1988.

"Menurut hitungan normatif kami sertifikat hak pakai itu sudah berakhir masa berlakunya," jelasnya, Senin (22/7/2024).

Baca juga: Pemkab Wonogiri Dan Pt Kai Sepakati 5 Poin Aset Lahan KAI yang Ditempati Warga

Baca juga: Tak Terima Diusir, Mandala Shoji Akhirnya Gugat Hotel di Kalimantan, Maridha: Kita Udah Somasi

Menurut Eko, sertifikat itu yang digunakan PT KAI untuk meneror warga melalui pengacaranya. Somasi itu terus dilayangkan. Hingga saat ini telah ada tiga somasi untuk mengusir warga.

"Saat ini somasi ketiga somasi terakhir untuk mengusir warga tanpa adanya putusan pengadilan," ujarnya.

Dikatakannya, selain melayangkan somasi, PT KAI juga memasang CCTV yang memantau 24 jam kegiatan penghuni rumah Jalan Jogja Nomor 1. 

"Rumah jalan Jogja Nomor 1 ini satu diantara warga yang mendapatkan somasi," tuturnya.

Eko menjelaskan ada 4  rumah mendapat somasi yakni  rumah di jalan Jogja. Kemudian rumah di Jalan Gundih, dan rumah jalan Kedungjati.

Sementara itu penasihat hukum warga, Novel Al Bakrie mengatakan PT KAI tidak taat aturan karena  melakukan perusakan cagar budaya. PT KAI merubah peninggalan heritage menjadi pertokoan komersil, dan pompa bensin.

"Hal itu melanggar undang-undang karena mereka (PT KAI) tidak memiliki hak memindah tangankan," tuturnya.

Menurutnya masyarakat yang tinggal di rumah dinas  ex Karyawan PJKA ini memiliki hak kepastian hukum kepemilikan rumah itu. Sebab mereka telah puluhan tahun tinggal di komplek itu.

"Selain itu Hak Pakai PT KAI telah habis dan memindahtangankan ke sejumlah yayasan serta sekelompok pengusaha untuk merubah wajah menjadi kafe," jelasnya.

Anggota DPR RI Komisi II, Riyanta mengatakan warga yang menghuni di komplek itu dengan itikad baik. Sebab warga yang menghuni di komplek itu merupakan karyawan PJKA.

"Perlu diketahui mulai tanggal 24 September 1980 semua tanah yang merupakan tanah bekas hak barat harus dikonversi untuk menjadi tanah negara bebas bukan aset," tuturnya.

Riyanta mengatakan tanah itu bisa dikuasai pemerintah pusat, provinsi, Kabupaten Kota, Desa perorangan, badan hukum maupun lembaga TNI Polri yang memiliki hak diistimewakan. Oleh sebab itu warga yang menempati komplek itu disarankan untuk membuat surat pernyataan bahwa warga telah menguasai tanah itu selama 20 tahun dengan itikad baik.

"Surat itu diketahui kepala desa lurah, dan camat. Kemudian ajukan pengukuran di BPN," imbuhnya.

Ia mengatakan jika proses itu ditolak BPN maka warga bisa mengajukan gugatan sesuai UU Nomor 15 tahun 2009 tentang pelayanan publik dan melaporkan ke Ombudsman.(rtp)

 

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved