Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Hasil Mediasi Buruh Billman, Vendor PLN akan Kaji Ulang Penggajian Sistem Volume Based

PT Citacontract yang menjadi vendor PLN dalam menyediakan petugas pencatatan angka kWh meter atau billman.

Tribun Jateng/ Fajar Bahruddin A.
Manager PT Citacontrac, Nurbertus Triasta Sudjati saat menyampaikan hasil mediasi kepada wartawan, Senin (22/7/2024). 

TRIBUNJATENG.COM,TEGAL - PT Citacontract yang menjadi vendor PLN dalam menyediakan petugas pencatatan angka kWh meter atau billman akan mengkaji ulang kebijakan penggajian dengan sistem volume based. 

Sebelumnya, ratusan buruh billman di wilayah Tegal- Brebes melakukan aksi demonstrasi menolak sistem volume based di Halaman Kantor PLN UP3 Tegal, Senin (22/7/2024).

Baca juga: PLN Tegal Mediasi Pekerja Billman PT Citacontrac

Kemudian dilakukan mediasi antara Serikat Buruh Billman Indonesia (SBBI), PT Citacontrac, dinas ketenagakerjaan, dan PLN

Manager PT Citacontrac, Nurbertus Triasta Sudjati mengatakan, para petugas billman beranggapan sistem volume based itu membuat gaji yang diterima tidak sesuai UMK.

Penerapannya adalah dengan take home pay, gaji diberikan utuh jika pekerjaan mencapai 100 persen.

Tetapi jika capaiannya hanya 70 persen, maka yang diberikan 70 persen.

"Kalau take home pay, berarti kan tidak di bawah UMK, bisa mencapai UMP," katanya. 

Baca juga: PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL untuk Konservasi Daerah Tangkapan Air di Salatiga

Nurbertus mengatakan, dalam mediasi dengan pekerja billman tersebut sudah menemukan kesepakatan. 

Pihaknya akan mengakaji ulang sistem volume based serta akan dilakukan perhitungan ulang gaji yang mereka terima sejak Januari- Juli 2024.

"Selain itu hasil dari mediasi, gaji yang kami berikan dari Januari- Juli kalau ada kekurangan atau kelebihan akan menyesuaikan. Kami yakin kelebihan dari yang mereka terima lebih banyak," ujarnya. (fba)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved