Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Seleb

Kronologi Dave Stanley dan Tiktoker Wanita Asal Korsel Dikeroyok Geng Motor, Begini Nasib 4 Pelaku

Tiktoker Dave Stanley dan Tiktoker wanita asal Korea Lee Jihyeon menjadi korban pengeroyokan di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KKB).

Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
Instagram/Dave Stanley
Kronologi Tiktoker Dave Stanley dan Teman Wanitanya Dikeroyok, 4 Pelaku Divonis 2 Tahun Penjara 

TRIBUNJATENG.COM - Tiktoker Dave Stanley dan Tiktoker wanita asal Korea Lee Jihyeon menjadi korban pengeroyokan di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KKB) pada Minggu (4/2/2024).

Kasus ini viral setelah Dave membagikan pengalaman bersama teman perempuannya Lee Jihyeon saat menjadi korban pengeroyokan.

Dikutip dari Kompas.com, kasus ini bermula saat Dave bersama temannya hendak pulang setelah makan malam bersama.

Baca juga: Mahasiswa Pengendara Motor Tewas dalam Kecelakaan Tunggal Dini Hari

Tiba-tiba mobil yang dinaiki keduanya mogok sehingga harus parkir di tepi jalan.

Namun, Dave didtangi oleh segerombolan orang dan menuduh dirinya sedang mesum.

“Tiba-tiba segerombolan orang mendatangi mobil kami dan menuduh kami sedang mesum. Dari sana mulailah kasus pengeroyokan, penganiayaan, dan percobaan penculikan saya,” ungkap Dave saat dihubungi, dikutip dari Kompas.

Baca juga: 2 Hari Berturut Kereta Api Dilempari Batu Hingga Kaca Pecah, KAI Akan Tempuh Langkah Hukum

Dave pun dikeroyok oleh 6 orang.

Selain itu, Dave juga diculik dan dibawa menggunakan sepeda motor ke suatu tempat.

Dave mengatakan jika ia hendak dibawa ke kantor desa terdekat.

Namun ia berhasil menjatuhkan diri dari motor.
“Saat saya diculik, mau dibawa ke kantor desa dekat daerah situ, tapi enggak jadi karena saya menjatuhkan diri dari kendaraan motornya. Akhirnya di situ ada sekuriti yang bisa membantu saya,” kata Dave.

Baca juga: Valerie Thomas Tak Butuh Konsultan Intimasi Akting di Film Romeo Ingkar Janji

Dave berhasil dibantu oleh security.

Kasus itupun langsung dilaporkan ke Polsek Padalarang.

Kasus ini sendiri sudah naik ke Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.

PN Bale Bandung kini telah menjatuhkan vonis kepada 4 pelaku yang ternyata adalah anggota geng motor XTC.

Keempat pelaku terbukti melakukan tindak pidana Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dan masing-masing dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kusman mengatakan hika kasus ini telah diputus tanggal 4 Juli 2024 lalu.

Para terdakwa pun tidak melakukan banding sehingga tinggal menjalani pidana.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved